Beranda Kutai Timur Enclave TNK, Kian Nyata Wabup Instruksikan Bentuk Tim

Enclave TNK, Kian Nyata Wabup Instruksikan Bentuk Tim

400 views
0

SANGATTA- Selagi ada kemauan, pasti selalu ada peluang dan kesempatan. Itulah petuah bijak yang mungkin tepat disematkan bagi usaha gigih Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam memperjuangkan pembangunan di Kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, yang di beberapa tahun terakhir belum tersentuh pembangunan. di akibatkan masih termasuk kawasan konservasi Taman Nasional Kutai (TNK).

Namun berkat titik terang dan kepastian tata batas kawasan enclave (pelepasan) TNK seluas 7.816 hektare di dua kecamatan tersebut jelas. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor :718/Menhut-II/2014, impian masyarakat dua kecamatan ini merasakan pembangunan semakin mendekati kenyataan.

“Setelah mendengarkan penjelasan dari BPKH (Badan Pengendalian Kawasan Hutan) Kaltim dan Balai TNK, ternyata proses (pelepasannya) tidak serumit yang kita bayangkan selama ini.

Kita akui, kurangnya komunikasi dan koordinasi dengan pihak BPKH dan Balai TNK menjadi sebab lambatnya proses ini,” ujar Wakil Bupati Kasmidi Bulang saat memimpin rapat koordinasi bersama BPKH Wilayah IV Kaltim, Balai TNK, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, PT Pertamina dan PT PLN (Persero) di Ruang Arau, Kantor Bupati, Rabu (11/5).

Sebagai tindak lanjut rapat dimaksud, Pemkab sesuai rekomendasi Wabup akan segera membentuk tim terpadu dibawah koordinasi Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan). Guna menghimpun seluruh data, termasuk peta dan program pembangunan di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain).

Selanjutnya tim dimaksud akan menginventarisir seluruh eksisting (kondisi riil di lapangan) warga mengenai status kepemilikan lahan. Bekerjasama dengan BPKH dan Balai TNK untuk mengecek kondisi sebenarnya. Sehingga rencana pelepasannya tidak ada lagi yang tertinggal atau setelah dilakukan pendataan tak terjadi penambahan luasan kawasan. Mengenai bagaimana mekanisme yang dilakukan tentunya akan dibicarakan dengan BPKH dan Balai TNK.

Setelah terhimpun, sambung Kasmidi, hasilnya akan disampaikan ke BPKH untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan. apabila semua sudah sesuai, maka dilanjutkan dengan pelepasan kawasan APL. Sehingga masyarakat bisa melakukan aktivitas dengan rasa aman. Kasmidi mengharapkan dengan adanya kepastian zonasi dalam kawasan enclave ini, proses pembangunan di dua kecamatan ini bisa segera dilaksanakan. Bahkan kalau memungkinkan bisa langsung dijalankan pada anggaran perubahan tahun ini.

Sementara itu, Kepala Balai TNK, Nur Patria mengatakan bahwa selama itu tidak bersinggungan dengan TNK, maka dia mempersilahkan masyarakat atau pemerintah melakukan pengelolaan. Tetapi jika bersinggungan langsung, wajib di bicarakan melalui pola kerjasama atau kemitraan.

“Karena data yang kami terima sudah jadi, kami tinggal melaksanakannya. Namun jika ada yang bersinggungan dengan TNK harus dibicarakan lagi. Sehingga tidak terjadi permasalahan hukum di lapangan,” jelasnya.

Sesuai data dari Dinas Kehutanan, luasan APL yang sudah disetujui meliputi Desa Singa Geweh 517 hektare, Sangatta Selatan 3.847,78 ha, Sangkima 262,12 ha, Sangkimah Lama 679,35 ha. Selanjutnya Desa Teluk Pandan 1.299,06 ha, Kandolo 821,29 ha, Martadinata 419 ha. Sementara Desa Suka Rahmat, pelepasan kawasan hutan lindungnya mendapai 370,74 ha, kemudian Desa Suka Damai 107,62 ha. Terdiri dari 16,24 ha APL dan 91,38 ha Hutan Produksi Konservasi (HPK). Serta Desa Danau Redan pelepasan kawasan hutan lindung menjadi HPK 465,27 ha. (hms4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini