SANGATTA- Subsidi listrik harus tepat sasaran, jangan sampai jatuh kepada yang tidak berhak, karena mulai 1 Januari 2017 pemerinta pusat melalui PLN akan menarik subsidi listrik secara bertahap bagi pengguna listrik PLN dengan daya 900 VA yang tidak masuk data masyarakat miskin. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Irawansyah saat memimpin rapat koordinasi sosialisasi subsidi listrik tepat sasaran di ruang Arau kantor Bupati, Selasa(31/1) yang dihadiri oleh Ketua Komisi C DPRD Kutim, David Rante, Asisten Manager PLN Area Bontang Mujiono,Manager PLN Ranting Sangatta, Poniman, Kepala Bappaeda Sumarjana,Kabag SDA Pranowo dan beberapa camat.
“Program subsidi listrik tepat sasaran dimaksudkan untuk memastikan agar subsidi listrik hanya dberikan kepada kelompok masyarakat tidak mampu sesuai dengan amanah Undang – undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi serta mengurangi beban subsidi yang ditanggung oleh negara,” jelas Irawansyah.
Irawansyah menambahkan bahwa, untuk membangun infrastruktur kelistrikan dibutuhkan anggaran yang sangat besar. Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan penghematan dengan memastikan bahwa penerima manfaat subsidi listrik adalah mereka yang berhak dan sangat membutuhkan.
Rumah tangga miskin dan tidak mampu tersebut mengacu pada data yang bersumber dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), bekerjasama dengan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dari Kementerian Sosial. Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka ada di data berarti berhak menerima subsidi.
”Data dari TNP2K dan Kementerian Sosial akan dipadankan atau disesuaikan dengan data pelanggan PLN sehingga diperoleh data yang akurat,” tegas Mujiono.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 671/4809/SJ tanggal 16 Desember 2016 tentang Dukungan Penanganan Pengaduan Dalam pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan program tersebut dengan mengaktifkan atau membentuk Tim koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di wilayah masing-masing melalui Camat, Lurah dan Kepala Desa.
Jika ada masyarakat yang akan mengajukan pengaduan atas program ini silahan ke posko pengaduan tingkat kelurahan atau desa atau bisa mengunjungi website:http://subsidi.djk.esdm.go.id. Sebagai gambaran bahwa kenaikan tarif listrik nonsubsidi R1/900 VA –RTM (Rumah Tangga Mampu) terjadi dalam 3 tahap. Tahap pertama, per tanggal1 Januari s/d 28 Februari 2017 naik 32 persen, tahap kedua, per 1 Maret s/d 30 April 2017 naik 32 persen, tahap ketiga, per 1 Mei s/d 30 Juni 2017 naik 32 persen. Dan per 1 Juli 2017 golongan tarif R-1/900 VA-RTM akan mengikuti mekanisme pemberlakuan “tariff adjustment” (penyesuaian tariff sesuai keekonomiannya).
“Bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang belum mendapatkan tariff listrik bersubsidi bisa langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat, atau call center PLN 123 dan memilih opsi pasang baru atau perubahan daya” saran Mujiono.(hms4)