Beranda Kutai Timur DLH Kutim Targetkan PAD Rp 500 Juta Per Tahun – Lewat Pungutan...

DLH Kutim Targetkan PAD Rp 500 Juta Per Tahun – Lewat Pungutan Retribusi Sampah

223 views
0

SANGATTA- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Encek Ahmad Rafiddin Rizal menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pungutan retribusi sampah bisa mencapai Rp 500 juta per tahun. Untukmemenuhi target tersebut dibutuhkan langkah strategis dalam teknis pungutan retribusi sampah yang direncanakan digeber Dinas LH dalam waktu dekat ini.

Dalam perencanaannya, Rizal sapaan akrabnya mengatakan akan bekerjasama dengan PDAM Kutim dalam memungut retribusi sampah, mengikuti sistem penagihan yang ada di PDAM. Yaitu pada saat warga membayar PDAM akan langsung dikenakan biaya retribusi sampah. Cara tersebut, diakuinya lebih efektif, ketimbang jika harus melakukan pungutan ke rumah-rumah.

“Besar pungutan untuk perumahan dikenakan Rp. 3.500 per bulannya untuk tiap rumah tangga. Sedangkan untuk pungutan sampah dari perusahaan, rumah sakit dan lainnya akan berbeda besarannya dengan sampah rumah tangga. Ini masih kami susun,” tegasnya.

Lebih jauh Rizal menerangkan, untuk pengelolaan sampah yang sudah berjalan selama ini, Dinas LH akan berkoordinasi lagi dengan RT-RT setempat yang berada di kecamatan. Karena menurutnya, pungutan terkadang ada yang mencapai Rp.30.000. Untuk itu, dirinya berharap masyarakat tidak keberatan apabila dikenakan retribusi pungutan sampah.

“Jika dianalogikan, rata-rata setiap orang menghasilkan sampah 0,8 kilogram per hari berarti satu bulan setiap orang bisa menghasilkan sampah 24 kilogram. Jika satu keluarga rata-rata memiliki 5 anggota keluarga berarti rata-rata sebulan bisa mencapai 120 kilogram sampah per keluarga. Dia mengatakan, besaran retribusi sampah tersebut adalah biaya angkut dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” tutupnya. (hms13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini