Bawaslu Saat Merazia Kendaraan Berplat Kuning. (Ist)
SANGATTA – Memasang alat peraga kampanye (APK) tidak bisa dilakukan sembarangan. Pasalnya ada aturan yang membatasi pemasangan APK. Salah satunya yang tidak diperbolehkan adalah memasang APK di mobil angkutan umum plat kuning dan merah.
Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) mengingatkan agar tidak melakukan “branding” di angkutan plat kuning maupun plat merah. Bawaslu akan melakukan penertiban terkait branding di angkutan tersebut.
Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling, mengaku berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Satlantas, Dinas Perhubungan, TNI Kodim 0909 Sangatta dan juga KPU Kutim. Koordinasi dilakukan terkait dengan penertiban APK di kendaraan umum atau branding berbau kampanye di angkutan umum plat kuning dan merah. Soal larangan tersebut, dikatakan Andi, angkutan umum merupakan fasilitas publik yang harus steril dari aktivitas kampanye politik.
“Hal ini sudah tertuang jelas di PKPU 28/2018 dan Bawaslu nomor 33/2018 untuk melarang memakai APK dikendaraan umum dan dipohon,” ujarnya, Selasa (15/1/2019).
Sesuai pasal 51 ayat 2, PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu menjelaskan branding diperbolehkan untuk mobil pribadi. Selain itu, juga mobil pengurus partai politik berplat hitam. Untuk itu, angkutan umum plat kuning tidak diperbolehkan ditempeli atau dibranding gambar peserta pemilu 2019.
Pasalnya, mobilitas angkutan umum yang cukup tinggi dinilai efektif digunakan sebagai tempat memasang foto caleg maupun capres.
“Sesuai peraturan, untuk saat ini kendaraan berplat hitam tidak kita razia, ini akan terus dilakukan sampai memasuki masa tenang, kendaraan umum pun akan kita razia juga nantinya,” jelas ketua Bawaslu Kutim.
Sedikitnya delapan kendaraan umum jenis angkutan kota (angkot) terjaring dalam razia Bahan Kampanye (BK) yang terlihat memenuhi kaca mobil belakang angkutan umum jurusan Sangatta Lama dan Baru. (hms15).