Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Israq Dari Kejaksaan Negeri Serta Perwakilan PN Sangatta Serta BNK Kutim, Musnahkan BB Shabu Ke Dalam Air Panas. (Foto: Wak Hedir Humas)
SANGATTA – Polres Kutim kembali melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) berupa 23 poket, narkotika jenis sabu seberat 289,66 gram, yang sementara menjadi tangkapan terbesar awal tahun ini. Barang haram tersebut disita dari tersangka Dany Ferdiansyah alias Dany Bin Naschun, pada 21 Januari 2019 lalu. Pemusnahan barbuk dilakukan Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Israq dari Kejaksaan Negeri serta perwakilan PN Sangatta dan BNK Kutim. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas kemudian dibuang ke dalam saluran toilet.
“Barang tersebut didapatkan dari Napi di Lapas Bontang, berdasarkan pengakuan tersangka. Namun kasus ini tidak bisa kita (Polres) dalami, pasalnya bukti-bukti tidak cukup kuat,” ungkap Teddy usai pemusnahan barang bukti narkotika, di Koridor Polres Kutim Kamis (14/2/2019).

Lebih lanjut Teddy menambahkan, DF dikenakan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Untuk diketahui, modus operandi dari para pelaku adalah untuk diedarkan di wilayah Kutim. Barang bukti yang disita oleh Satreskoba Kutim, sebanyak 289,66 gram dibungkus menjadi 23 poket kecil siap edar. Pemusnahan barang bukti tersebut adalah bentuk upaya pencegahan peredaran narkotika. Sebagai bukti penegakan keamanan di wilayah hukum Polres Kutim.
Sebagai upaya preventif P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), Teddy Ristiawan, mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak keamanan, jika ada kegiatan yang mencurigakan. Terutama penyalahgunaan narkoba dilingkungan sekitar tempat tinggal dan lokasi lainnya. (hms15)