SANGATTA – Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang terdiri dari 6 desa mengusulkan 534 kegiatan pada pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan pada ,Kamis (21/2/2019) di kantor Kecamatan Teluk Pandan.
Desa Martadinata mengusulkan 65 kegiatan, Desa Danau Redan 49 kegiatan, Kandolo dengan 157 kegiatan, Suka Damai 180 kegiatan, Suka Rahmat 54 kegiatan dan Desa Teluk Pandan 20 serta usulan kecamatan 9 kegiatan.
Mayoritas usulan dari 6 desa tersebut masih pada bidang infrastruktur berupa pembangunan jalan desa, gapura perbatasan, jalan tani, irigasi, bendungan, rehab jembatan, pengerasan jalan. Selain itu ada pula usulan pencetakan sawah baru dan normalisasi sungai, pipanisasi dan pengadaan air bersih melalui program sumur bor.

Camat Teluk Pandan, Amir melaporkan musrenbang kecamatan Teluk Pandan 2020 sudah melalui beberapa tahap mulai dari tingkat RT, desa hingga finalisasi di kecamatan yang melibatkan masyarakat dan juga beberapa perwakilan manajemen perusahaan di sekitar Teluk Pandan.
“Dalam musrenbang desa yang lalu sudah dibatasi program prioritas di tiga bidang baik infrastruktur, ekonomi dan social budaya, namun usulan desa tidak bisa terbendung, jadi tetap disampaikan,sehingga mencapai 500-an,”ujar Amir.
Terkait dengan tapal batas antara desa – desa di Teluk Pandan dengan kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) ,Kepala Desa Martadinata, Moeing Acil melaporkan bahwa sudah ada regulasi yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan berupa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 45 tahun 2011 tentang pengujian UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, putusan MK nomor 95 tahun 2014 tentang pengujian UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
“Singkatnya,masyarakat yang sudah berada 20 tahun di lokasi kawasan hutan harus diberikan sertifikat tanah dari dinas terkait. Tentu didahului tindakan inventarisasi dan verifikasi lahan di lapangan oleh tim survey terpadu, baik kabupaten,provinsi dan Kementerian Kehutanan, apakah masuk dalam kawasan hutan lindung,hutan produksi, hutan produksi terbatas atau hutan produksi konversi,” jelas Moeing.

Lebih lanjut, Moeing menjelaskan jika tim survey sudah memberikan rekomendasi atau memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi kawasan pemukiman, dinas terkait bisa menerbitkan sertifikat tanah kepada masyarakat yang berdomisili di kawasan tersebut.
“Jadi sebenarnya wilayah kecamatan Teluk Pandan tidak ada kendala dengan kawasan TNK untuk mendapatkan bantuan pembangunan dari pemerintah,karena sudah ada regulasi yang mengaturnya, tinggal komitmen pemerintah, khususnya pemerintah daerah,”tegas Moeing.(hms4)