Beranda Humas Kutim Perekaman KTP-el di Kutim Sudah Penuhi DPT – Jumlahnya Sudah Mencapai 234.821

Perekaman KTP-el di Kutim Sudah Penuhi DPT – Jumlahnya Sudah Mencapai 234.821

120 views
0

Kadis Dukcapil Kutim Januar Harlian Katakan Jumlah Perekaman ktp-el Di Kutim Telah Penuhi Target DPT. (Foto: Wak Hedir Humas)

SANGATTA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Januar Harlian Putra Lembang Alam mengatakan, dari jumlah penduduk Kutim sebanyak 419.756 orang, terdapat wajib kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 291.275 orang. Hingga saat ini warga yang sudah melakukan perekaman KTP-el mencapai 234.821 orang. Sehingga yang belum melakukan perekaman masih 56.454 orang.

“Jika dilihat dari potensi daftar pemilih yang telah ditetapkan KPU yakni 234 ribu (DPT) ribu, perekaman kita (penduduk Kutim) sudah melebihi 234 ribu.  Jika melebihi, berarti potensi untuk mengikuti pemilu sudah terpenuhi,” kata Januar diruang kerjanya.

Lebih lanjut dikatakan Januar, dari 56.454 yang belum melakukan perekaman KTP-el itu, belum diketahui secara pasti apakah mereka masuk dalam data ganda atau tidak.  Karena, berdasarkan aturan baru, usia 23 tahun jika belum melakukan perekaman KTP-el maka otomatis datanya terblokir. Data bisa dibuka kembali apabila mereka melakukan perekaman.

“Karena (sampai sekarang) ada saja yang masih menggunakan KTP nasional, namun apabila mereka akan melakukan pelayanan publik datanya tidak bisa digunakan, karena sudah terblokir. Sehingga mau tidak mau, mereka harus melakukan perekaman,” tegasnya.

Selanjutnya untuk perekaman bisa dilakukan di kecamatan atau dapat langsung ke Disdukcapil.

Januar menambahkan, surat keterangan (suket) sampai saat ini berjumlah sekitar 10 ribu. Disdukcapil menargetkan dalam 10 hari kedepan akan segera menyelesaikan pencetakan suket tersebut. Pencetakan dalam sehari bisa mencapai 1000 keping KTP-el, sehingga akan selesai dipertengahan Maret ini. (hms15)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini