Beranda Kutai Timur Bentuk Tim Perumus Bonus Porprov – Direncanakan Cair di Triwulan Dua

Bentuk Tim Perumus Bonus Porprov – Direncanakan Cair di Triwulan Dua

180 views
0

RUMUSKAN BONUS: Seskab Irawansyah memimpin jalannya rapat tim perumus bonus porprov. (Foto: Irfan Humas)

SANGATTA – Hingga kini pencairan dana untuk bonus atlet dan pelatih yang berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI/2018 Kaltim Desember tahun lalu belum kunjung rampung. Kendalanya masih dalam tahap penyusunan berkas administrasi yang harus dilengkapi. Untuk mempercepat proses penyelesaian, dibentuk Tim Perumus Nilai Bonus Porprov, Pemkab Kutai Timur (Kutim). Menggandeng PB Porprov, KONI Kutim, Itwil, Dispora Kutim, Bappeda, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, dan Polres untuk duduk satu meja. Rapat tim perumus untuk pertama kali dipimpin langsung oleh Seskab Irawansyah didampingi Sekretaris Dispora Darmansyah, Kasi Pidsus Kejari Sangatta Rudi Susanta, dan Ketua KONI Kutim Heriansyah Masdar di Ruang Arau Kantor Bupati, Rabu (13/3/2019).

Seskab Irawansyah pun meminta tim PB Porprov bersama Dispora berkoordinasi dengan bagian Hukum Setkab Kutim serta Kejari Sangatta. Untuk segera merekap data-data besaran bonus yang sudah ditentukan nantinya akan dimasukkan dalam SK Bupati. KONI Kutim juga memonitoring.

“Nanti dirapat lanjutan akan dipimpin oleh Wabup Kasmidi. Direncanakan bonus bisa cair pada triwulan kedua antara Bulan April atau Mei. Kita harus segera realisasikan karena ini bentuk tanggung jawab untuk atlet dan pelatih yang sudah mengharumkan nama Kutim menjadi juara Porprov. Saya meminta tim perumus ini bisa membuat laporan administrasi secara lengkap dan terinci,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sangatta Rudi Susanta mengarahkan laporan administrasi harus berpayung hukum yang jelas. Pasalnya tidak boleh mengambang, karena jika ada masalah bisa menimbulkan temuan.

“Semua dilengkapi sesuai dengan Perpres melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga hingga SK Bupati terkait besaran bonus atlet dan pelatih di Porprov. Anggaran yang sudah disiapkan sudah tegas dimasukkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) secara real,” tutupnya. (hms13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini