Beranda Pemerintahan Pemkab Kutim Keluarkan SE Cuti Bersama – Libur Pegawai Total 8 Hari

Pemkab Kutim Keluarkan SE Cuti Bersama – Libur Pegawai Total 8 Hari

90 views
0

Waki Bupati Kasmidi Bulang (Foto: Irfan Humas)

SANGATTA-Pemkab Kutai Timur (Kutim) akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) Libur Lebaran dan Cuti Bersama Tahun 2019 pada Selasa, (28/5/2019) yang sudah ditandatangani oleh Bupati Ismunandar. 

Hal ini dipastikan setelah Pemerintah Pusat melalui tiga kementerian yaitu Kementerian Agama, Ketenagakerjaan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan

libur lebaran dan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini jatuh pada tanggal 3 sampai 7 Juni 2019. Untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H bagi PNS sebanyak 3 hari. Rinciannya,  ditetapkan tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa dan Jumat).

Jika dihitung, total libur yang didapat PNS mencapai 8 hari. Dimulai pada Minggu 2 Juni. Cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni  (Senin, Selasa, Jumat). Libur Lebaran pada Rabu 5 Juni dan Kamis 6 Juni. Terakhir, 8 – 9 Juni libur Sabtu-Minggu.

“Kami sudah menginformasikan Bagian Kepegawaian Setkab Kutim untuk segera  menyebarkan edaran ini ke seluruh OPD-OPD yang ada di lingkungan Pemkab Kutim,” ucap Wabup Kasmidi Bulang setelah mendapatkan keputusan dari pusat.

Kasmidi mengimbau bagi PNS dilarang bolos pada 31 Mei dan 1 Juni. Ini menyusul keputusan bersama tiga menteri soal cuti bersama PNS.

“Kamis 30 Mei libur karena tanggal merah memeringati kenaikan isa almasih. Jumat 31 Mei itu wajib masuk. Kemudian 1 Juni wajib ikut upacara Hari Lahir (Harlah) Pancasila,”  tuturnya.

Kasmidi menegaskan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos. Sanksinya yakni sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Ingat ya enggak boleh bolos 31 Mei. 1 Juni masuk untuk upacara. Semuanya akan diabsen. Jadi setelah upacara, PNS bisa langsung mudik. Dan, kembali lagi bekerja pada 10 Juni mendatang,” paparnya.

Kasmidi juga menginformasikan jika Pemkab Kutim  tidak akan memberi toleransi PNS yang minta cuti duluan. Sesuai surat keputusan bersama tiga menteri.

“Di luar tanggal itu PNS enggak boleh bolos. Kan sudah dikasih THR satu bulan gaji penuh lengkap dengan tunjangan. Jadi jangan sampai tambah-tambah liburnya,” tutupnya. (hms13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini