Beranda Umum & Ekonomi Bapenda Validasi Data Pajak WP – Maksimalkan Potensi Penerimaan PAD

Bapenda Validasi Data Pajak WP – Maksimalkan Potensi Penerimaan PAD

237 views
0

Tim Bapenda bertemu langsung dengan WP untuk validasi data pajak. (Foto: Ist)

SANGATTA – Langkah-langkah nyata terus dijalankan oleh jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim) untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Mengawali Juli 2019 ini, tim Bapenda Kutim tengah “bergrilya” melakukan pendataan ekonomi.

“Meliputi validasi data untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak-pajak lain yang dikelola oleh Bapenda,” jelas Kepala Bapenda Kutim H Musyaffa, belum lama ini.

Tak hanya itu pihaknya juga melakukan pemutahiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan Perkotaan di Wilayah Sangatta Utara serta Sangatta Selatan. Metodenya adalah tim Bapenda yang menemui wajib pajak (WP) langsung menanyakan potensi pajak yang dikelola masyarakat. Misalnya untuk sebuah rumah makan, pemilik akan ditanyai soal wadah usahanya. Tentang bahan baku usaha, seperti berapa jumlah ayam atau daging yang dimasak untuk dijual sebagai hidangan, membeli dari mana, berapa beras yang dipakai dan dibeli dimana. Berapa banyak karyawan berikut gaji yang diberikan. Berapa banyak penggunaan listrik, air dan pendukung operasional lainnya yang dikeluarkan sebagai modal dalam berusaha.

“Dari hasil investigasi tersebut, datanya kita olah. Misalnya rumah makan total biaya operasionalnya Rp100 juta dalam sebulan tentu pemilik menarget pendapatan lebih dari itu. Agar mendapatkan untung sekaligus membayar pajak 10 persen untuk daerah,” sambungnya.

Intinya Bapenda hanya meminta kejujuran pengusaha dalam membayar pajak. Jika dengan modal Rp100 juta, namun WP hanya membayar Rp10 juta, maka dapat disimpulkan ada penggelapan pajak oleh pengusaha. Mengapa dikatakan penggelapan pajak? Sebab pembayar 10 persen pajak dari setiap layanan di rumah makan atau tempat usaha lain adalah masyarakat yang membeli. Sementara pengusaha hanya berkewajiban membayarkan pajak penghasilan dari koceknya sendiri. Logika jika pengusaha hanya membayar 10 persen pajak dari perkiraan jumlah modal, bisa diartikan merugi.

“Masa kalau rugi usahanya jalan terus? Pasti pemilik rumah makan mendapatkan pemasukan (kotor) lebih dari modal yang dikeluarkan,” sebut Musyaffa lagi.

Selanjutnya, apabila ada WP yang terbukti menggelapkan pajak, maka Bapenda akan melayangkan tagihan pajak ganda atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), sesuai pajak yang belum dibayarkan. Dalam pemitahiran data ini pihak Bapenda melibatkan beberapa OPD, salah satunya Inspektorat Wilayah (Itwil). Diharapkan melalui program ini, pajak daerah yang seharusnya diterima Pemkab Kutim dapat semakin dimaksimalkan. Sehingga nantinya dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini