Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian, saat penangkapan kasus narkoba diwilayah Kutim.(Foto: Ist)
SANGATTA – Dalam enam bulan terakhir, sejak Januari hingga 30 Juni 2019, Jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur berhasil ungkap 56 kasus penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Polres Kutai Timur. Dari sekian banyak kasus tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 411 gram narkotika jenis sabu.
“Hanya sabu, tidak ada narkoba jenis lain yang ditemukan di Sangatta. Terutama pil koplo, tidak ditemukan,” Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian, Selasa (2/7/2019).
Untuk antisipasi terjadi hal-hal yang tak diinginkan terhadap barang bukti (BB) narkotika tersebut, separuh dari BB sabu sudah dimusnahkan, begitu berkas perkara penyidikan dirampungkan Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian menerangkan pengungkapan 56 kasus narkoba tidak hanya dilakukan jajaran Satreskoba Polres Kutim, tapi juga jajaran opsnal di seluruh Polsek yang ada di 18 kecamatan Kabupaten Kutim.
“Semua ikut berperan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kutim. Pengungkapan juga tak melulu di Sangatta, tapi merata hampir ke seluruh wilayah Kutai Timur di 18 kecamatan. Bahkan, tak sedikit juga yang berhasil diungkap di kawasan pedalaman dan pesisir,” ungkap Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian. (hms15)