Moment pemberian palu sidang dari Ketua DPRD Kutim sebelumnya Mahyunadi, kepada Uce Prasetyo, yang ditunjuk sebagai Ketua DPRD Sememantara (Foto: Wak Hedir Humas)
SANGATTA – Belum adanya Ketua definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim periode 2019-2024, jajaran legislatif untuk sementara menunjuk Uce Uce Prasetyo dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Ketua DPRD Kutim sementara. Sedang, Wakil Ketuanya ditunjuk Sayid Anjas dari fraksi partai Golongan Karya (Golkar). Penunjukkan tersebut berdasar perolehan suara terbanyak, yakni PPP memperoleh sembilan (9) kursi dan Golkar tujuh (7) kursi. Serta hasil rapat internal dari masing – masing partai itu sendiri.
Penunjukkan Uce sebagai Ketua sementara, ditandai dengan pemberian palu sidang, dari Ketua DPRD Kutim sebelumnya Mahyunadi kepada Uce Prasetyo, saat Rapat Paripurna Istimewa I pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Kutim periode 2019-2024 yang digelar diruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (14/8/2019) kemarin.
Uce mengucapkan selamat bertugas di DPRD Kutim, bagi seluruh anggota dewan masa jabatan 2019-2024. Atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan berharap dapat segera terjalin komunikasi dan kinerja yang baik, antara antara eksekutif dan legislatif, sebagai bentuk komitmen dalam proses lanjutan setelah pengambilan sumpah/janji.
Serta kepada seluruh anggota DPRD Kutim periode 2014-2019, yang telah dengan penuh semangat dan tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan amanat rakyat, Uce atas nama pimpinan sementara dan seluruh anggota dewan serta seluruh lapisan masyarakat mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.
“Semoga segala pengorbanan yang telah diberikan kepada nusa, bangsa dan daerah yang tercinta ini menjadi amal ibadah dan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah subhanahu wata’aala, Tuhan yang maha esa,” ucap Uce.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutim, yang telah berkenan menyalurkan dan memberi hak suaranya kepada anggota DPRD semua, sehingga dapat terpilih dan bertugas sebagai perwakilan rakyat di daerah.
Lebih janjut Dia menjelaskan, pengucapan sumpah/janji anggota dewan adalah suatu kewajiban bagi setiap calon anggota dewan sebelum memangku jabatannya.
“Kepada seluruh hadirin yang hadir, kami mohon doanya agar kami dapat menjalankan tugas ini dengan kesungguhan dan keiklasan,” harapnya.
Jabatan pimpinan sementara ini sambung Uce, adalah merupakan suatu amanat yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam rangka pembentukan fraksi-fraksi dalam dewan, pembuatan dan penetapan peraturan tata tertib dewan sampai dengan terpilihnya pimpinan definitif DPRD Kabaputen Kutim masa jabatan 2019-2024.
Lebih jauh Uce menerangkan, dengan beragamnya partai politik yang masuk dilembaga legislatif sekarang ini, maka dinamika didalam perbedaan pendapat disetiap pembahasan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang diwakilinya adalah hal yang biasa. Namun segala perbedaan pendapat dalam rangka memperjuang kepentingan masyarakat.
“Jangan kita jadikan perdebatan panjang dan jurang pemisah, tetapi hendaknya kita tetap mengingat bahwa kita memiliki cita-cita yang sama yaitu mewujudkam masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur,” ucapnya. (hms15)