DPM-PTSP Kutim memberikan cindera mata kepada Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang, usai lakukan teken perjanjian kerjasama. (Foto: Wak Hedir Humas)
SANGATTA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi pelopor pertama, untuk menjamin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan DPM-PTSP Kutim, Saiful Ahmad, Rabu (28/8/2019) dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama DPM-PTSP Kutim dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang.
“Kita (DPMPTSP) sepakat, BPJS Ketenagakerjaan dimulai dari DPM-PTSP Kutim. Saya baru mengerti, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu berbeda, sebab BPJS Kesehatan hanya menjamin penyakit yang didalam tubuh manusia. Sedangkan kecelakaan tidak terjamin, namun dijamin melalui BPJS Ketenagakerjaan. Saya rasa program ini sangat bagus, selain dapat jaminan, iurannya pun hanya Rp 5.400 atau 0,54 persen dikali upah,” ungkap Saiful.
Dengan terjamin pegawai/karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini, sambungnya, pimpinan juga akan tenang karena pegawainya sudah terjamin. Serta Pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya melalui APBD apabila ada pegawai yang mengalami kecelakaan, sebab sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Muhammad Romdoni, mengatakan tujuan kerjasama itu adalah untuk melindungi masyarakat Kutim, sampai masyarakat yang paling bawah. Karena, program BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan masyarakat pekerja.
“Masyarakat pekerja ini adalah masyarakat yang melakukan aktifitas ekonomi, walaupun aktifitas ekonominya itu kecil. Misalnya sehari hanya Rp 5000. Artinya pedagang batu es saja, yang pendapatannya hanya Rp 5000 sehari juga disebut pekerja. Mereka juga berhak mendapat perlindungan,” terang Romdoni.
Kerjasama dengan PTSP ini, sebagai garda awal untuk pengusaha-pengusaha, yang ingin mendapatkan izin usaha baru Kutim. Sebab, berdasarkan amanat UU nomor 40 tahun tahun 2004 dan UU nomor 24 tahun 2011, pengusaha wajib mengansurasi tenaga kerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih jauh dijelaskan, Romdoni, ada empat (4) program, yang sangat wajib bagi pengusaha besar. Yakni, program kecelakaan kerja, program kematian, tabungan hari tua, program pensiun. Empat program itu wajib bagi pengusaha-pemgusaha besar. Perusahaan menengah yang diwajibkan tiga program, diantaranya, program tenaga kerja, program kematian dan tabungan hari tua.
“Perusahaan kecil dua program, yaitu program tenaga kerja dan program kematian. Masyarakat mikro (non informal seperti petani, nelayan dan lainnya), iurannya hanya Rp 16.800 per bulan,” ujarnya.
Jaminan yang didapatkan, kata Romdoni, apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, jaminan yang didapatkan adalah biaya rumah sakit sampai sembuh, apabila terjadi cacat akan diberikan santunan cacat.
Untuk program kematian, Romdoni mengatakan, semisalnya ada yang meninggal karena kecelakaan kerja akan santunanya 48 x upah. Contoh 48 x Rp 1.000.000 = 48.000.000, ditambah uang kubur Rp 3.000.000 dan santunan berkalah sekitar Rp 55.000.000 (dengan upahnya Rp 1 juta). Namun, apabila upahnya UMK, maka santunanya sebesar Rp 150.000.000. Jaminan diberikan kepada ahli warisnya.
“Apabila meninggal karena sakit atau karena sudah waktunya, santunan Rp 24.000.000 dan biaya siswa Rp 12.000.000 juta, jadi total Rp 36.000.000,” tutupnya. (hms15)