Beranda Pemerintahan Stakeholder Harus Rutin Koordinasi – Sebagai Evaluasi Pencapaian KLA

Stakeholder Harus Rutin Koordinasi – Sebagai Evaluasi Pencapaian KLA

127 views
0

Sekretaris Kabupaten Kutim H Irawansyah saat membuka Evaluasi Gugus Tugas Kabupten Kutim tahun 2019 (Foto: Wak Hedir Humas)

SANGATTA – Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak, yang terintegrasi dan berkelanjutan. Dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota layak anak. 

“Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Sehingga pemenuhan hak – hak anak Indonesia, dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui word for children. Dimana Pmerintah Indonesia juga turut mengadopsinya,” sebut Sekretaris Kabupaten H Irawansyah, dalam sambutan tertulis Bupati .

Seperti diketahui, lanjutnya, terdapat 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan kedalam lima klaster pemenuhan hak-hak anak. Yaitu, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, perlindungan khusus. 

“Dua puluh empat indikator KLA tersebut setiap tahunnya selalu dievaluasi pencapaiannya dan pelaksanaannya,” ujarnya. 

Hal ini menjadi penting, mengingat hasil evaluasi KLA tersebut dapat digunakan, selain untuk mengatahui sejauh mana pencapaian KLA di Kutim serta digunakan sebagai bahan untuk perencanaan kegiatan dan program dalam rangka pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Kutim pada periode selanjutnya. 

Lebih jauh dikatakan, tahun 2019 ini Kabupaten Kutim telah mendapatkan penghargaan tingkat pratama oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. 

“Hal tersebut menjadikan langkah awal bagi kita bersama, semakin berusaha agar kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, dapat terus dijalan melalui upaya daerah membangun KLA sesuai UU nomor 35 tahun 2014,” teranngya. 

Ini menjadi penting, sambungnya, mengingat KLA hanya dapat diwujudkan dengan adanya komitmen dan keterlibatan baik sumberdaya Pemerintah, masyarakat dunia usaha dan media massa secara menyeluruh dan berkelanjutan. 

“Saya ingin menggaris bawahi poin penting dari progres pengembangan KLA di Kutim, yaitu koordinasi diantara para stakeholder, dalam rangka pemenuhan hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Kami sangat berharap, penguatan koordinasi para stakeholder dapat terus ditingkatkan dan terus dilakukan secara rutin,” tuturnya. 

Karena , anak adalah investasi dimasa yang akan datang. Maka sudah menjadi kewajiban bersama, untuk menjadikan anak – anak lebih berkualitas, sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan. Untuk itu, peran seluruh pemangku kepentingan pemerintah, pelayanan kesehatan, masyarakat dan dunia usaha, harus bahu membahu untuk dapat mewujudkannya. (hms15)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini