Kasatpol PP Kutai Timur Didi Herdiansyah. (Foto: Wahyu Humas)
SANGATTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Timur (Satpol PP Kutim) Didi Herdiansyah melaporkan kegiatan penertiban spanduk dan baliho yang banyak terpampang di empat titik utama. Hal itu diungkapkan saat kegiatan rapat Coffee Morning di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (21/10/2019), disaksikan Wakil Bupati didampingi Asisten Pemkesra Suko Buono berserta jajaran kepala OPD lainnya, Ia berharap pemasangan baliho dan spanduk tersebut melibatkan pihak Satpol PP bukan hanya beberapa instansi dan terbentuk dalam regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) guna lebih tertib.
“Maraknya spanduk dan baliho, mulai dari iklan rokok, pemberitahuan, ucapan selamat, hingga berkaitan dengan spanduk Pilkada 2020 mendatang. Membuat Satpol PP pada tiap Minggunya menertibkan dan membersihkan berbagai macam spanduk dan baliho,” ungkapnya.
Dia memaparkan dalam setiap pekan, pihak Satpol PP membersihkan 40 hingga 60 buah spanduk dan baliho, dari keempat titik wilayah Simpang Empat Patung Singa, Patung Burung arah masuk ke Sangatta, Simpang Tiga Jl AW Syahranie (eks Jl Pendidikan), serta Simpang Tiga Telkom. Sehingga pihak Satpol PP berharap ada regulasi, tambahan berupa Perbup, contohnya ada aturan mengenai waktu tayang hingga pembersihan baliho yang melibatkan pemasang spanduk itu sendiri.
“Memang selama ini terkait pemasangan baliho dan spanduk, hanya melibatkan beberapa instansi semata tanpa ada keterlibatan pihak Satpol PP. Mungkin dengan adanya Perbup kedepannya, selain itu waktu penayangan spanduk dan baliho di jalan tidak memiliki waktu tenggang, namun jika regulasi berjalan maka dapat dimunculkan perihal waktu dan memudahkan pembersihannya,” jelasnya.
Untuk saat ini, Satpol PP hanya mengandalkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum tanpa adanya aturan tentang menyebutkan berapa jarak atau space terkait spanduk dan baliho. Baik dalam wilayah umum berkaitan dengan masyarakat luas maupun juga space di wilayah pemerintahan.
Sementara itu, Wakil Bupati Kasmidi Bulang menanggapi terkait penertiban spanduk dan baliho terkait Pilkada 2020. Sebaiknya tegakan aturan main yang berlaku, jika memang berkaitan dengan regulasi, Satpol PP dapat bekerjasama dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim untuk melihat aturan mainnya.
“Jika main bongkar-bongkar saja, nanti dinilai terlalu ekstrim, untuk itu tepatnya harus bersama dengan pihak KPU,” pungkas Kasmidi.(hms7)