Beranda Pemerintahan Pemkab Kutim Tak Lagi Angkat TK2D – Honorer Diminta Persiapkan Diri Ikut...

Pemkab Kutim Tak Lagi Angkat TK2D – Honorer Diminta Persiapkan Diri Ikut Tes P3K

336 views
0

Seskab Irawansyah saat memimpin rapat koordinasi di Ruang Meranti Kantor Bupati. (Foto: Alvian Humas)

SANGATTA – Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yaitu Pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi mengangkat Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) hingga tahun 2024.

“Jika Pemda ketahuan mengangkat tenaga honorer akan dikenai sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” jelas Irawansyah saat memimpin rapat koordinasi di Ruang Meranti Kantor Bupati, Senin (28/10/2019).

Meski detail sanksi belum dibeberkan oleh Kemendagri, namun regulasi tersebut menjadi acuan Pemkab Kutim untuk tidak lagi mengangkat TK2D. Tetapi tetap masih ada harapan agar para TK2D bisa merengkuh kesejahteraan. Yakni menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) melalui tes resmi. Setiap TK2D akan diberi kesempatan mengikuti seleksi atau ujian sebanyak lima kali, hingga 2024 mendatang.

“Tidak ada lagi pemutihan (honor menjadi ASN) seperti pada 2004 lalu. Semua harus mengikuti tes yang dimulai 2019 ini,” jelas Irawansyah.

Setelah mengikuti 5 kali ujian dan belum juga lulus, sambung Irawan, maka Pemda tidak diperbolehkan lagi memperpanjang kontrak TK2D tersebut. Seperti diketahui, jumlah TK2D Kutim ada 7000-an. Dengan asumsi setiap tahun Pemkab melalui BKPP mengusulnya 1.000 orang dalam lima tahun untuk menjadi P3K, maka sudah 5.000 TK2D yang terserap. Sebanyak 2.000 sisanya dipersilahkan menempuh jalur tes seleksi CPNS, karena sudah tak mendapat perpanjangan SK TK2D. Namun semua tetap diputuskan Pemerintah Pusat berdasarkan hasil tes dan kuota yang diberikan.

“Jadi saya ingatkan kepada seluruh TK2D mempersiapkan diri dengan baik, karena kuota-nya sangat terbatas,” saran Irawansyah. (hm4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini