Wabup Kasmidi ketika diwawancara awak media.(Foto: Irfan Humas)
SANGATTA-Mengantisipasi bertambahnya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kutai Timur (Kutim) dan LPG di pangkalan yang berujung antrian panjang mengular di SPBU-SPBU Kutim, Pemkab Kutim perlu mengeluarkan Surat Edaran (SE) penertiban BBM dan Refill Gas LPG Tabung 3 Kg dengan Nomor 500/843/EKO.1 yang ditandatangani Wabup Kasmidi Bulang.
Dalam surat edaran yang ditujukan ke SPBU/APMS, agen dan pangkalan LPG, pengetap dan penjual eceran BBM, serta masyarakat Kutim itu diimbau tidak diperbolehkan lagi adanya pengisian BBM oleh para pengetap yang mengisi BBM di SPBU/APMS untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Pasalnya kini tidak diperbolehkan lagi menjual BBM eceran oleh para pengetap tanpa izin resmi sebagaimana Pasal 53 dan Pasal 55 UU RI Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Dilarang menjual BBM eceran disembarang tempat kecuali telah ditentukan khusus mendapat izin Bupati sesuai dengan BAB VIII Pasal 33 Perda No 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Selanjutnya dimohon untuk petugas SPBU maupun sub penyalur hanya boleh melayani pengisian BBM sesuai standar tangki normal dan tidak boleh ada tangki modifikasi masing-masing kendaraan roda dua maupun empat,” jelas Wabup Kasmidi.
Kasmidi menambahkan jika ada SPBU yang tidak patuh terhadap surat edaran ini akan mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu sudah dijelaskan dalam perda jika setiap individu ataupun badan usaha dalam bentuk apapun tidak boleh menjual BBM jenis eceran kecuali SPBU.
Begitu juga dengan agen dan pangkalan LPG 3 Kg diminta tidak boleh menjual diatas harga eceran tertinggi karena akan diberlakukan subsidi tertutup kepada pengguna LPG 3 Kg dengan sistem kartu kendali khusus kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah dalam hal ini membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian Harga Eceran Tertinggi Gas LPG 3 Kg. Kami harap lewat surat edaran ini semua pihak wajib mematuhi aturan yang sudah ditentukan,” tutup Kasmidi. (hms13)
Mohon kepada BPK. Kami yang terhormat bagai mna dgn kita yg SDH mengabdi 19 Thun. Kemudian TDK ada pada formasi tersebut.padahal kita juga bukan org administrasi.kita org lapangan.apakah TDK ada solusi. Buat kita.mohon kiranya BPK bsa memberikan rasa keadilan bagi kita.sebelumnya kami ucapkan banyak terimakasih.
main2 ke miau atau wahau pak biar bapak liat spbu jual ke pengetap,,seakan udah teradisi