Beranda Pemerintahan Jatah Blanko KTP-el Dari Pusat Terbatas – Disdukcapil Terpaksa Siasati Pakai Suket

Jatah Blanko KTP-el Dari Pusat Terbatas – Disdukcapil Terpaksa Siasati Pakai Suket

93 views
0

Kepala Disdukcapil Kutim Januar HPLA. (Foto: Dokumen Humas)

SANGATTA– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim selaku ujung tombak dibidang data penduduk selalu berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk menyukseskan program KTP Elektronik (KTP-el).

Hingga saat ini Disdukcapil Kutim sudah merekam 243.560 orang dari 289.095 penduduk wajib KTP-el. Namun sayangnya dari 243.560 yang sudah merekam data, sebanyak 45.535 diantaranya belum melakukan perekaman. Selain masih tersisa warga yang belum melakukan perekaman, ada masalah lain terkait KTP-el ini. Apalagi kalau bukan jatah distribusi blanko yang terbatas dari Pemerintah Pusat.

“Sekarang baru 171.519 orang yang mendapatkan blanko (KTP-el),” tegas Kepala Disdukcapil Januar Harlian Putera Lembang Alam, di Ruang Kerjanya belum lama.

Menyiasati hal tersebut, mau tak mau pihaknya harus mengeluarkan sebanyak 17.876 surat keterangan (suket). Sebagai pengganti sementara KTP-el. Sebab administrasi kependudukan pasti selalu dibutuhkan oleh masyarakat. Data tersebut merupakan rekapitulasi Disdukcapil hingga 28 Oktober 2019.

“Hal itu (kekurangan blanko), terjadi bukan disebabkan Disdukcapil Kutim tidak mau memberikan blanko KTP-el, tetapi dari (Pemerintah) Pusat memberikan jatah blanko yang terbatas,” ungkap Januar.

Januar menambahkan bahwa pihaknya sering dijatah hanya ratusan blanko saja setiap bermohon kepada Pemerintah Pusat. Karena keadaan tersebut, Disdukcapil terpaksa selalu mengeluarkan suket, walaupun pada kenyataannya kerap dikeluhkan oleh masyarakat. (hms7)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini