Beranda Pemerintahan Pemkab Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap RAPBD 2020

Pemkab Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap RAPBD 2020

93 views
0

Seskab Irwansyah saat membacakan nota penjelasan pemerintah terhadap RAPBD Tahun 2020, Sidang Paripurna di ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Kutim. (Foto: Jani Humas)

SANGATTA – Sempat tertunda, rapat Paripurna panyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun 2020, akhirnya terlaksana, Rabu (20/11/2019).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Kutim dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan. Dihadiri puluhan anggotta DPRD Kutim, sejumlah kepala OPD, unsur FKPD serta tamu undangan lainnya.

Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar menjelaskan, penundaan rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai RAPBD Kutim tahun anggaran 2020, yang seharusnya dilaksanakan Senin (18/11/2019), terpaksa diundur Rabu (20/11/2019) dikarenakan masih adanya penyempurnaan dokumen oleh Pemkab Kutim.

Pada rapat itu mewakili Pemkab, Sekretaris Kabupaten Irwansyah menyampaikan nota penjelasan pemerintah nota mengenai RAPBD Kutim tahun anggaran 2020. Irawansyah mengatakan, RAPBD 2020 direncanakan mencapai Rp 2,85 triliun. Pendapatan daerah tersebut berasal dari pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dari pendapatan yang dikumpulkan dan dicatat, dimana untuk tahun anggaran 2020 proyeksi PAD Kutim sebesar Rp 142 miliar,” terang Irawan saat membacakan nota penjelasan RAPBD 2020 yang ditandatangani Bupati Ismunandar.

Selain itu, pos pendapatan juga bersumber dari dana perimbangan yang dipeloreh dari dana pemanfaatan sumber daya alam yang diproyeksi sebesar Rp 1,81 triliun. Terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

Sedangkan pendapatan lain yang sah direncanakan sebesar Rp 901 miliar bersumber dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya serta pendapatan lainnya (Dana Desa).

“Proyeksi belanja tidak langsung berupa pelaksanaan program dan kegiatan, mencapai Rp 1,28 triliun yang dititik beratkan pada upaya pemenuhan belanja gaji anggota DPRD, gaji ASN, tambahan penghasilan pegawai (TPP), dana hibah, dana sosial, Alokasi Dana Desa (ADD) serta belanja tidak terduga. Ditambah belanja langsung yang diprediksi mencapai Rp 1,56 triliun, untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal,” paparnya.

“Disamping itu kami mengharapkan dukungan semua pihak terutama DPRD dalam kebijakan belanja daerah 2020 yang diarahkan pada peningkatan propersi belanja untuk kepentingan publik terutama mendorong dalam mewujudkan kemandiran desa, demi kesejahteraan masyarakat,” tambah Seskab Irawansyah.

Rapat Paripurna saat itu dirangkai dengan penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai Raperda penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur serta penandatanganan kesepakatan mengenai program pembentukan peraturan daerah tahun 2020. Sebelum rapat ditutup, beberapa anggota dewan menyampaikan interupsi (masukan) terkait panyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap RAPBD 2020. Kemudian diakhiri menyanyikan lagu Nasional “Padamu Negeri” bersama-sama. (hms10)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini