Beranda Pemerintahan Penyertaan Modal Ke PDAM Untuk Tingkatkan Kebutuhan Dasar Masyarakat

Penyertaan Modal Ke PDAM Untuk Tingkatkan Kebutuhan Dasar Masyarakat

798 views
0

Sekretaris Kabupaten H Irawansyah saat menyerahkan pemandangan umum Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, pada Rapat Paripurna XXXIX dan XL DPRD Kutim diruang Sidang Utama DPRD Kutim (Foto: Wak Hedir Humas)

SANGATTA – Penyertaan modal yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutim guna meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat. Terutama dalam pemenuhan kebutuhan air bersih kepada masyarakat Kutim. Hal tersebut, disampaikan Sekretaris Kabupaten H Irawansyah pada penyampaian pemandangan umum Pemkab Kutim terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim mengenai Raperda Penyertaan Modal Pemkab Kutim kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutim. Penyampaian tersebut disampaikan Sekretaris Kabupaten H Irawansyah dalam Rapat Paripurna XXXIX dan XL DPRD Kutim, Jum’at (22/11/2019) druang Sidang Utama DPRD Kutim.

Dihadapan pimpinan Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan dihadiri 22 anggotta DPRD Kutim ini, Sekretaris Kabupaten H Irawansyah menyampaikan pemandangan umum Pemkab Kutim terhadap pemandangan umum fraksi – frasksi dalam DPRD mengenai Raperda Penyertaan Modal Pemkab Kutim kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutim mengatakan saran dan masukan, pandangan kritis yang disampaikan oleh fraksi – fraksi dan pemandangan DPRD tersebut berupa masukan yang sangat berarti, serta menjadikan refrensi bagi Pemkab Kutim dalam upaya mewujudkan  produk hukum daerah yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, secara adil dan merata dan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan masyarakat Kabupaten Kutim secara berkelanjutan.

Irawansyah mengatakan, menanggapi pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kutim, Pemkab menyampaikan pemandangan umum atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap Rencana Peraturan Daerah  (Raperda) tentang penyertaan modal Pemkab Kutim terhadap PDAM Tirta Tuah Benua Kutim.

Pertama, pemandangan umum terhadap fraksi PPP yang menyatakan mendukung Raperda tentang penyertaan modal Pemkab Kutim kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, dengan alasan tuntutan layanan layanan masyarakat, yang diharapkan mampu memperbaiki ekonomi, kualitas kehidupan masyarakat serta pemertaan pembangunan di Kabupaten Kutim dan secara umum raperda tentang penyertaan modal Pemkab Kutim kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim telah memenuhi aspek filosofi, sosiologi dan yuridis.

“Bahwa berdasarkan pandangan umum fraksi PPP, kami menyampaikan tanggapan bahwa dalam penyusunan raperda tersebut, bertujuan untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan penerimaan daerah. BUMD didirikan dengan tujuan, untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi memenuhi hajad hidup masyarakat, sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik,” ucap Irawansyah.

Kedua, pemandangan umum terhadap pemandangan Fraksi Golkar yang meminta kepada Pemkab dalam hal proses dan mekanisme penyertaan modal Pemkab terhadap PDAM harus berpedoman pada peraturan Pemkab nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Penyertaan modal Pemkab, sebagaimana upaya meningkatkan produktifitas yang ditujukan untuk meningkatkan sumber PAD, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, maka PDAM harus mengelola dengan profesional, akuntabel, dan memiliki daya saing, karena mengingat urgensinya permasalahan air yang menyangkut kepentingan masyarakat umum. Maka Fraksi Golkar menyambut baik dan mendukung permohonan Pemkab Kutim, untuk melakukan pembahasan penyertaan modal Pemkab kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, untuk dibahas bertahap selanjutnya sesuai dengan perturan yang berlaku.

Berkenaan dengan arahan dari Fraksi partai Golkar, mengingat urgensinya permaslahan air dan menyangkut kepentingan masyarkat, maka Pemkab perlu segera melakukan pemenuhan kebutuhan masyarakat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan yang diamanatkan pada pada pasal 7 Perda nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Tiga, pemandangan umum terhadap pemandangan Fraksi Partai Nasdem, pada prinsip Partai Nasdem sangat mendukung adanya upaya untuk segera mewujudkan pemerataan ketersediaan air bersih. Karena permasalahan sumber air bersih di Kutim belum optimal, akses air bersih terutama air minum.

Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya pembangunan infrastruktur dasar, meningkatkan kualitas layanan air minum melalui peningkatan cakupan pelayanan air minum, akan tetapi Fraksi Partai Nasdem meminta penjelasan terhadap beberapa hal antara lain, pertama, mengingat jumlah penyertaan modal yang akan dialokasikan kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, hal itu sesuai dengan Perda nomor 58 tahun 2015, tentang pengelolaan keuangan daerah terhadap pasal 75 yang berbunyi “Penyertaan modal Pemkab dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan diserahkan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan, dalam Perda tentang penyertaan modal daerah berkenaan”. Poin dua, memohon penjelasan mengenai dasar perhitungan target 8.500 unit tahun 2020 serta penjelasan apakah sebelumnya Pemkab Kutim pernah membuat Perda tentang penyertaan modal daerah kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim .

Dikatakan Irawansyah, berdasarkan pemandangan umum partai Nasdem tersebut, Pemkab Kutim menyampaikan tanggapan bahwa poin satu, mengenai jumlah penyertaan modal kepada PDAM berjumlah Rp 19,5 Miliar, dengan rincian apda tahun 2020 sebesar 2.500 unit jumlah usulan sambungan MBR dengan anggaran Rp 7,5 Miliar, pada tahun 2021 sebanyak 2000 unit jumlah usulan sambungan MBR dengan anggaran Rp 6 Miliar, tahun 2020 sebanyak 2.000 usulan sambungan MBR dengan anggran Rp 6 Miliar, namun pada  tahun 2020 ini kemungkinan akan dipenuhi Rp 5 Miliar.

“Bahwa berdasarkan pemandangan umum fraksi Nasdem tersebut, kami menyampaikan tanggapan atas poin kedua, kami mengklarifikasi atas nota pengantar yang telah disampaikan mengenai target yang akan dicapai pada tahun 2020 sebesar 8.500 unit berubah menjadi 2.500 unit dalam tahun 2020. Penjelasan dipoin tiga, Pemkab Kutim beserta DPRD Kutim dalam pembuatan dan mengesahkan Perda Kutim nomor 7 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah Pemkab Kutim kepada PDAM Kutim dan sesuai amanah Permendagri nomor 33 tahu 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020,” ucapnya.

Empat, pemandangan umum terhadap pemandangan umum Frakasi Partai Demokrat, yang pada inti mengapresiasi Pemkab Kutim dalam rangka penyertaan modal kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, dikarenakan masih banyaknya warga yang belum terlayani air bersih dan berharap dengan penyertaan modal ini, dapat meningkatkan cakupan pelayanan ditahun 2020 serta dapat berkontribusi dalam PAD Kabupaten Kutim bagi Pemkab Kutim.

Berdasarkan pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat tersebut, Pemkab Kutim menyampaikan bahwa prinsip Perda tentang penyertaan modal Pemerintah kabupaten kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, didasari atas azas kemanfaatan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, meningkat pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan PAD dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.

Kelima, pemandangan umum terhadap fraksi PDI-Perjuangan, yang menyatakan bahwa melihat kondisi daerah Kabupaten Kutim, dimana pendapatan daerah sangat tergantung pada besar dana perimbangan yang diperoleh. Sehingga menuntut (Pemkab Kutim) agar lebih berupaya dalam mengoptimalkan potensi – potensi yang ada. Kemudian, menambah pemasukan dearah dari sektor PAD, dalam hal ini salah satu upaya yang akan dilakukan adalah melakukan penyertaan modal kepada BUMD. Dimana BUMD, memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi.

“Penyertaan modal BUMD yang dimaksud adalah PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, selain sebagai penopang kekuatan ekonomi daerah, penyertaan modal kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, juga ditujukan untuk mengakomodir kebutuhan dasar masyarakat. Terkait pemenuhan sarana dan prasarana air bersih, dimana tiap-tiap desa, di 18 Kecamatan yang ada di Kutim, bisa terjangkau oleh ketersediaan air bersih,” ujarnya.

Berdasarkan kondisi dan tujuan dalam melakukan penyertaan modal tersebut, sudah tentunya PDI-Perjuangan dengan ini berpandangan, bahwa perlu segera ditindaklanjuti terkait pembahasan RAPBD tentang penyertaan modal dengan catatan bahwa penyertaan modal Pemkab Kutim dapat diambil dari APBD, dengan syarat bahwa APBD harus diperkirakan surplus, atau barang yang akan disertakan adalah milik daerah.

Berkenaan dengan saran dari fraksi PDI-Perjuangan tersebut, Pemkab Kutim penyusunan RAPBD bertujuan untuk mendorong pembangunan daerah, dengan didasari oleh nawacita, Presiden RI yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, mewujudkan kemandirian ekonomi dan menggerakan sektor – sektor strategis ekonomi domistik .

Enam, pemandangan umum terhadap pemandangan Fraksi Partai Amanat Keadilan Berkarya, yang menyampaikan bahwa sebelum ada penyertaan modal, harus ada tim anlisisa investasi dulu. Hal itu mengacu pada Permendagri 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi daerah. Tim analisa investasi yang terdiri dari beberapa faktor dengan latar belakang berbeda, bertugas melakukan kajian dari berbagai aspek.

Hasil kajian tim analisa inilah yang akan menjadi acuan pembuatan Raperda penyertaan modal Pemkab Kutim kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim. Sebelum Perda atau penyertaan modal dibuat, perlu kajian tim analisa, sehingga kebijakan penyertaan   modal dipertanggung jawabkan, harus ada telaan mendalam hingga muncul payung hukum peraturan daerah, sebagai  legitimasi atas kebijakan itu. Karena selama ini, tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah, guna menghindari setelah dana segar tersebut dikucurkan menjadi temuan BPK.

Mengenai saran dari fraksi Amanat Keadilan Berkarya tersebut, Pemkab Kutim memandang sependapat dengan saran fraksi Amanat Keadilan Berkarya. Karena Pemkab Kutim dalam menyertakan modal kepada PDAM berpedoman pada Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan mengacu pada Permendagri nomor 52 tahun tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi daerah dan mengacu kepada Permendagri  nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas  Permendagri  nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Tujuh, pemandangan umum terhadap pemandangan Fraksi Partai Kebangkitan Indonesia Raya, secara umum fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, menyetujui untuk sama-sama membahas dan memuat Raperda tentang penyertaan modal Pemkan Kutim kepada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim dan memberikan apresiasi kepada pencapaian kinerja PDAM. (hms15)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini