Beranda Kutai Timur ASN Harus Netral Dalam Pilkada

ASN Harus Netral Dalam Pilkada

155 views
0

Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling presentasi Netralitas ASN dalam Pilkada.(Foto: Vian Humas)

SANGATTA – Sekretaris Kabupaten, Irawansyah mengingatkan seluruh ASN untuk mencermati UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan juga UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk bersikap netral dalam seluruh proses tahapan Pilkada.

ASN diingatan untuk tidak mencoba-coba masuk dalam kegiatan yang terkait dengan tahapan Pilkada karena ada sanksi yang diberikan baik itu sanksi administrasi (ringan, sedang maupun berat (pemecatan) dan juga sanksi pidana apabila terpenuhi unsur pidana, sanksinya berupa kurungan badan atau denda material. Hal itu disampaikan Irawansyah usai mendengarkan paparan Bawaslu terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada di ruang Meranti Kantor Bupati, Senin (9/12/2019).

“Bukan hanya ASN bisa dikenai sanksi tapi juga pejabat BUMN, BUMD,TNI/Polri, Kepala Desa atau sebutan lain atau Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan. Hal ini sesuai dengan Pasal 70 ayat 1, UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” tegas Irawansyah.

Irawansyah kembali menjelaskan bahwa pemberian sanksi bagi ASN bukan keputusan Kepala Daerah tetapi keputusan Komisi ASN berdasarkan laporan resmi Bawaslu.

Sekretaris Daerah, Irawansyah didampingi Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra, Suko Buono saat mendengarkan paparan dari Bawaslu.(Foto: Vian Humas)

“Jika ASN terbukti melanggar aturan Pilkada, maka pemberian sanksi diputuskan oleh KASN melalui rekomendasi resmi dari Bawaslu. Kepala Daerah tidak bisa menginterpensi keputusan KASN,” jelas Irawansyah.

Sebelumya Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling dalam pemaparannya menjelaskan bahwa ada beberapa landasan hukum yang digunakan oleh Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN, yakni UU nomor 10 tahun 2016, UU ASN nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS, Peraturan Bawaslu dan  Peraturan KPU nomor 15 tahun tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota.

“Mekanismenya jika terjadi dugaan pelanggaran oleh ASN proses yang dilakukan Bawaslu adalah mengundang para pihak untuk dilakukan klarifikasi,melakukan kajian, jika dalam kajian terdapat dugaan pelanggran,maka Bawaslu membuat rekomnedasi ke KASN. Dalam hal hasil kajian tidak ditemukan dugaan pelanggaran maka proses penindakan dihentikan.(hms4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini