Beranda Hukum Jelang Natal dan Tahun Baru Polres Kutim Musnahkan 2.260 Botol Miras

Jelang Natal dan Tahun Baru Polres Kutim Musnahkan 2.260 Botol Miras

189 views
0

Polres Kutim Musnahkan 2.260 Botol Miras. (Foto Jani Humas)

SANGATTA – Menjelang peryaan Natal dan Tahun Baru , sebanyak 2.260 botol minuman beralkohol berbagai merek hasil sitaan Polres Kutim dimusnahkan. Aksi tersebut dilakukan usai melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bela Negara Kamis (19/12/2019).

Ratusan botol miras tersebut dimusnahkan di halaman Makopolres Kutim. Didahului dengan pelemparan botol miras oleh Wabup H Kasmidi Bulang, Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar, Sekretaris Kabupatan H Irawansyah, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Dandim 0909 Sangatta Letkol CZI Pabate serta perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta dan Kejari Kutim. Pemusnahan juga disaksikan jajaran TNI/Polri dan peserta apel gelar Peringatan Hari Bela Negara.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan, kegiatan ini adalah sesuai petunjuk dan arahan dari Polda Kalimantan Timur  dilaksanakan secara serentak, dengan kegiatan apel gelar pasukan dalam rangka operasi lilin Mahakam 2019 dalam rangka pengamanan Natal tahun 2019 dan tahun baru 2020.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dalam rangka pemeliharaan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah hukum Polres Kutim dan saya laporkan jumlahnya ini kurang lebih 2.260 botol miras,” ujarnya.

Sambungnya, kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk mencegah tindakan kriminalitas di Kutim. Untuk itu dirinya  menginstruksikan kepada Polsek maupun jajaran Polres Kutim dibantu dari Babinsa kemudian kepala desa, agar dapat melaksanakan kegiatan preventif yaitu memberikan imbauan kepada masyarakat dan kepada para penjual bahwa miras ini dilarang.

“Karena nanti kerawanannya pada malam tahun baru biasanya itu adalah mabuk-mabukan dan sebagainya. Kemudian kegiatan penyitaan barang bukti juga terus dilaksanakan sampai menjelang tahun baru,” ucap Indras.

Sementara itu Wakil Bupati H Kasmidi Bulang atas nama Pemkab Kutim mengucapkan terima kasih kepada, Polres Kutim dan Pengadilan Negeri Sangatta maupun pihak yang terlibat langsung ikut mengawasi penjualan dan menyita ribuan miras tersebut.

“Pemkab sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan dan merekomendasi ijin penjualan miras di Kutim. Karena ini merupakan komitmen kita,” tegas Kasmidi. (hms10)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini