Beranda Kutai Timur 6 Februari 2020, SKD CPNS Kutim Dimulai ! – Digelar di Gedung...

6 Februari 2020, SKD CPNS Kutim Dimulai ! – Digelar di Gedung Diklat, Wajib Bawa Dokumen Asli

526 views
0

Kepala BKPP Zainuddin Aspan (Dok Pro Kutim)

SANGATTA- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur (Kutim) melalui Pengumuman Nomor : 810/0159/BKPP-MUT/I/2020, akhirnya mengumumkan jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tahun anggaran 2020.

Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala BKPP Zainuddin Aspan, selaku Ketua Panitia Daerah Penerimaan CPNS Kutim tersebut diinformasikan tentang kapan dan dimana pelaksanaan tes seleksi.

Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara dilaksanakan pada 6-11 Februari 2020 di Laboratorium CAT Kabupaten Kutim, Gedung Diklat, Jalan Graha Expo Bukit Pelangi Sangatta Utara. Yakni tempat penyerahan berkas seleksi administrasi.

“Peserta SKD akan diambil nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan SKD 2020. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar yang akan melaksanakan ujian diwajibkan membawa dokumen sabagai persyaratan mengikuti ujian,” tulis Zainuddin dalam pengumuman tersebut.
Antara lain, kartu peserta ujian CPNS asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Disdukcapil asli. Kewajiban peserta SKD adalah hadir di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan. Peserta harus mengisi daftar hadir atau registrasi sebelum ujian dimulai. Peserta ujian harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

Selain itu peserta harus duduk pada tempat yang telah ditentukan oleh panitia, hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian dan KTP ke dalam ruang tes. Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes, mengenakan pakaian yang rapi yaitu kemeja putih dan celana panjang atau rok berwarna gelap hitam untuk wanita. Tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal. Bagi wanita yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab warna hitam.

“Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebu, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur. Bagi peserta yang tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu sesi dan tempat yang ditentukan, maka dinyatakan gugur,” tegas Zai yang mantan Kabag Hukum Setkab Kutim tersebut.

Dalam pengumuman dimaksud, Zai juga menginformasikan tentang larangan peserta SKD di dalam ruang ujian. Seperti membawa kalkulator, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya. Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, alat tulis, bros (bagi wanita yang berjilbab menggunakan peniti bila diperlukan) dan perhiasan (kalung, gelang, cincin).

Sanksi bagi peserta SKD yang terlambat pada saat dimulainya tidak diperkenankan masuk mengikuti tes dan dianggap gugur. Peserta yang melanggar larangan diberikan sanksi berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes. Peserta yang kedapatan membawa telpon genggam atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun dianggap gugur. Dikeluarkan dari ruang ujian dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

“Informasi terkait pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019/2020 dapat dilihat melalui Website www.PPID.kutaitimurkab.go.id dan www.bkppkutim.com. Facebook Badan Kepegawain Pendidikan Dan Pelatihan, Instagram bkppkutaitimur serta Email perencanaan.kutaitimur@yahoo.com,” tutup Zai. (hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini