Beranda Pemerintahan Warga Minta Renovasi Lamin Datun – Lestarikan Cagar Budaya di Muara Ancalong

Warga Minta Renovasi Lamin Datun – Lestarikan Cagar Budaya di Muara Ancalong

858 views
0

Lamin Datun di Desa Kelinjau Ilir yang menjadi ikon Muara Ancalong sudah berdiri sejak 1901.(Vian Pro Kutim)

MUARA ANCALONG- Perlindungan dan pelestarian bangunan cagar budaya Lamin Datun dan area sekitarnya di Desa Kelinjau Ilir sangat penting, karena masyarakat bisa memahami nilai – nilai historis, kebersamaan serta perjuangan masyarakat Muara Ancalong. Lamin Datun ini juga bisa menjadi simbol perjuangan dan kebanggaan bersama. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang menanggapi usulan renovasi dan rehab Lamin Datun dari camat dan tokoh masyarakat pada Musrenbang Muara Ancalong, Selasa (11/2/2020).

“Selain fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih, listrik dan jalan, Pemkab Kutim juga tetap memperhatikan pelestarian warisan cagar budaya seperti Lamin Datun ini,” ujarnya.

Upaya pemeliharaan dan pelestariannya bisa diusulkan melalui APBD, pokok- pokok pikiran dewan, juga bisa melalui dana CSR perusahaan di sekitarnya. Bisa pula melalui usulan ke kementerian terkait. Dengan kata lain banyak sumber pembiayaan yang bisa dipakai untuk hal itu. Jadi tidak hanya berharap dari APBD saja tapi dari sumber lainnya. 

“Bisa bekerjasama dengan lembaga non pemerintah,” saran Kasmidi.

Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan dan tokoh masyarakat Muara Ancalong mengusulkan kembali renovasi Lamin Datun (balai pertemuan adat) di Desa Kelinjau Ilir.

Renovasi bangunan yang menjadi ikon Muara Ancalong ini sangat penting selain nilai adat, budaya dan simbol perjuangan masyarakat Muara Ancalong, juga melihat kondisinya saat ini yang memang memerluka perbaikan.

“Bangunan yang telah berdiri sejak 1901 ini telah masuk dalam warisan cagar budaya dan wajib dilestarikan tanpa harus mengubah desain dan materi bangunannya. Lamin ini sudah menjadi ikon Muara Ancalong. Selain digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana edukasi bagi para pelajar maupun pemerhati budaya,” ujar Sabran.

Sabran menambahkan bahwa jika ada anggaran, renovasi dan rehab ini bisa dimulai dari atap sirapnya yang sudah banyak bocor, kemudian lantai  dan panggungnya. Menurut  UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan yang  masuk cagar budaya bisa direnovasi dengan syarat tidak boleh mengubah desain, struktur dan materi bangunan serta pemindahan lokasinya. 

“Jadi kalau sudah berubah maka secara otomatis tdak lagi masuk cagar budaya,” jelas Sabran. (hms4/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini