Beranda Kutai Timur BPD Tiga Desa di Teluk Pandan Dilantik – Ismu: Pengurus Mesti Pahami...

BPD Tiga Desa di Teluk Pandan Dilantik – Ismu: Pengurus Mesti Pahami Juklak

587 views
0

Bupati Kutim melantik BPD tiga desa di Kecamatan Teluk Pandan, di GSG Martadinata Kecamatan Teluk Pandan (Wak Hedir Prokutim)

TELUK PANDAN – Bupati H Ismunandar, resmi melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tiga desa, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Yakni, BPD Desa Teluk Pandan, BPD Desa Suka Rahmat dan BPD Suka Damai periode 2020 – 2026. Pelantikan tersebut dihelat di Gedung Serba Guna Desa (GSG) Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan, Senin, (17/2/2020).

Ismu usai melantik 25 pengurus BPD dari tiga desa tersebut menegaskan, bahwa BPD harus mehami atau mempelajari petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BPD terlebih dahulu. Agar memahami peran BPD dan apa peran Kepala Desa. Dengan memahami Juklak akan memudahkan dalam bekerja.

“Karena ada beberapa desa dan BPDnya tidak sejalan. Sehingga dalam pelaporan akan terhambat. Untuk itu, saya menegaskan mari bangun kebersamaan. Kita tidak dapat membangun sendiri, harus ada sinergi yang baik antar Pemerintah, Stakeholder dan masyarakat,” ucap Ismu.

Sementara itu, Camat Teluk Pandan Amir mengatakan pemilihan BPD Suka Rahmat telah dilaksanakan sejak 25 Agustus tahun 2019 dan terpilih sebanyak 9 orang. Untuk pemilihan BPD Suka Damai sejak tanggal 19 November 2019 terpilih 7 orang, sedangkan pemilihan BPD Teluk Pandan 25 November 2019 dan terpilih 9 orang.

“Tahun ini perwakilan perempuan cukup banyak, hampir 50 persennya adalah kaum hawa. Mereka ini dipilih langsung oleh masyarakat,” tutur Amir.

Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Suwandi, anggota DPRD Andi Mapasereng, Wakil Ketua PMI Kutim Hajrat Husain, Sekretaris DPPPA Kutim dr Yuwana Sri Kurniawati, Danramil 0909-07 Kapten Muji Slamet, Camat Teluk Pandan, Amir serta tamu undangan lainnya.

Pelantikan BPD Suka Rahmat berdasarkan surat keputusan Bupati nomor 141.2/K.754/2019, BPD Suka Damai berdasarkan surat keputusan Bupati nomor 141.2/K.89/2020 dan BPD Teluk Pandan berdasarkan surat keputusan Bupati nomor 141.2/K.90/2020. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini