Beranda Kutai Timur Juni, ASN Kutim Wajib Berseragam – PDH Lengkap Dengan Atribut Pegawai

Juni, ASN Kutim Wajib Berseragam – PDH Lengkap Dengan Atribut Pegawai

860 views
0

Saat Irawansyah memimpin rapat coffe morning didampingi Asisten Pemkesra dan Asisten Ekobang.(Dok Pro Kutim)

SANGATTA – Seskab H Irawansyah mengimbau kepada seluruh ASN Pemkab Kutim, untuk taat patuh terhadap aturan berpakaian seorang ASN. Hal itu pula telah tertuang dalam Surat Edaran Peraturan Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 11 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Prof H M Tito Karnavian.

“Sesuai dengan SE Mendagri, berkenaan dengan pakaian dinas ASN untuk lingkup Pemkab Kutim,  diharuskan menggunakan pakaian dinas harian (PDH). Dan PDH yang ada pangkatnya harus digunakan, agar lebih gagah tentunya lebih berwibawa dalam melaksanakan tugas” kata Irawansyah saat memimpin rapat Coffe Morning, diruang meranti, Kantor Bupati, Senin (24/2/2020).

Irawansyah menjelaskan terhitung 6 bulan paling lambat setelah dikeluarkan SE tersebut, semua ASN harus menggunakan PDH. Ia pun mengintruksikan Bagian Umum Setkab Kutim untuk segera menyurati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar segera mempersiapkan segala sesuatunya terkait pakaian dinas ASN sesuai surat edaran Mendagri.

“Terhitung dari bulan Januari berarti bulan 6 (bulan Juni) mendatang pejabat lingkup Pemkab Kutim sudah menggunakan PDH,” jelas mantan Kadisprindag Kutim itu.

Dirinya mengatakan terkait ketertertiban, disiplin, keseragaman dan kerapihan penggunaan PDH ASN itu jika tidak patuhi bakal mendapat sangksi. Pemeran sebagai esekutor dalam pemberian sangksi itu atau pemantau tingkat disiplin para ASN,  adalah majelis etika. Majelis etika akan ada dan dibentuk oleh BKPP Kutim dalam waktu yang sesegera mungkin.

“Sangksi apabila ASN tidak menggunakan PDH akan mendapatkan berupa teguran lisan 3 kali ,dan teguran tertulis dua kali,” tutup Irawansyah seraya menyampaikan isi surat edaran tersebut.(hms7/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini