Beranda Pemerintahan Ikuti Rapat Virtual Bersama Mendagri Ismu Sebut Kekurangan APD Jadi Kendala Semua...

Ikuti Rapat Virtual Bersama Mendagri Ismu Sebut Kekurangan APD Jadi Kendala Semua Daerah

288 views
0

Bupati Ismunandar didampingi Wabup, Seskab dan Wakil Ketua DPRD Kutim. (Wahyu Pro Kutim)

SANGATTA – Bupati Kutim H Ismunandar menyebut, kendala dalam penganggulangan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) yang dihadapi semua daerah di Indonesia hampir serupa. Yakni kurangnya alat pelindung diri (APD) yang dikenakan oleh tenaga medis dalam menangani pasien Corona. Hal tersebut disampaikan oleh Ismu saat mengikuti rapat dengan Kemendagri bersama kepala daerah regional Kalimantan dan Sulawesi melalui video conference, di Kantor Dinas Kominfo-Perstik Kutim, Kamis (2/4/2020).

Memang selama pandemi virus Corona, rapat virtual kini menjadi solusi menggantikan pertemuan reguler tatap muka. Rapat kali ini membahas langkah-langkah antisipasi pencegahan dan penyebaran COVID-19.

“Melihat tadi (saat video conference) semua daerah sama persoalannya. Yaitu persoalan (belum terpenuhinya kebutuhan) APD,” kata Ismu yang dalam kegiatan itu didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Seskab Kutim Irawansyah, Dandim 0909 Sangatta Czi Pabate, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Ketua Pegadilan Negeri Rahmat Sanjaya, Kejari Kutim Setiyowati, Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan dan beberapa Kepala OPD yang terkait.

Saat rapat berlangsung, Ismu melaporkan bahwa Pemkab Kutim telah menerima kiriman surat dari Kemendagri. Yakni instruksi kepada Pemkab Kutim untuk mengisi surat kebutuhan di bidang kesehatan, ketahanan pangan dan UMKM untuk kemudian dikirim kembali ke pusat. Selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Ismu mengaku sudah menggapi surat dimaksud dengan data sesuai kebutuhan penganggulangan COVID-19 di daerah.

Selain itu, sebagai Bupati Kutim, Ismu menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan Pemprov Kaltim terkait upaya memerangi virus Corona. Diluar topik rapat, Bupati menggunakan kesempatan komunikasi virtual tersebut untuk menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Pusat agar mentrasfer dana bagi hasil (DBH) sebagai hak pemerintah daerah sesuai besaran yang telah ditetapkan. (hms7/hms3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here