Suasana rapat evaluasi percepatan penanganan Covid-19, di Posko Utama (BPBD) di Jl. Soekarno-Hatta (Wak Hedir)
SANGATTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat evaluasi, Sabtu (11/4/2020) di Posko Utama (BPBD) di Jl. Soekarno – Hatta. Dihadiri Bupati H Ismunandar, Wakil Bupati H Kasmidi Bulang, Sekretaris Kabupaten H Irawansyah, Dandim 0909/SGT Letkol Czi Pabate, Lanal Sangatta Letkol Laut (P) Osben Alibos Naibaho, Kapolres AKBP Indras Budi, Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Setyowati, Asisten I Suko Buono, Kepala Dinsos Jamiatulkhair Daik, Kepala BPBD Kutim Syafruddin MAP, Kepala Dinas Kesehatan dr Bahrani, Kasatpol PP Didi Herdiansyah, pihak Manajemen KPC, Perwakilan Kemenag, anggota DPRD Kutim, Koramil, Kapolsek Sangatta serta instansi terkait lainnya.
Rapat tersebut diawali laporan Kepala BPBD Kutim Syafruddin MAP yakni, kegiatan yang telah dilakukan Gugus Tugas Covid-19 selama 19 hari terhitung 24 – 30 Maret 2020.

“Kegiatan yang telah dilaksanakan diantaranya mulai dari sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan, PHBS, penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat ibadah, fasilitas umum, jalan, lingkungan dan pemberian bibit disinfektan,” ungkapnya.
Melakukan pendataan terhadap arus lalu lintas kendaraan yang yang masuk dipintu masuk Kutim, lanjutnya Sape (sapaan akrab Syafruddin). Serta memberikan stiker pada rumah warga yang baru datang dari luar. Berikut adalah pemberian sembako kepada warga terdampak Covid-19.
Bupati H Ismunandar dalam kesempatan itu, mengatakan pemantauan terhadap orang yang baru datang ke Kutim harus diperketat lagi. Apabila ada yang baru datang, terutama dari daerah yang telah ditetapkan zona merah oleh Pemerintah Pusat (Pulau Jawa dan Sulawesi Selatan) harus diisolasi selama 14 hari terlebih dahulu.
“Apabila tidak mengindahkan imbauan tersebut maka tidak diperbolehkan masuk di Kutim,” tegas Ismu.
Beberapa hal yang menjadi penekanan oleh orang nomor satu di Pemkab Kutim ini, masyarakat diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah. Serta mejaga jarak didalam kendaraan (mobil) baik kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Selanjutnya untuk pembagian sembako, mantan Sekretaris Kabupaten Kutim meminta setiap rumah warga diberikan stiker. Agar sembako yang diberikan pemerintah dalam penanganan dampak Covid-19 bisa tepat sasaran.
Kebijakan lainnya, sesuai dengan edaran Bupati baru-baru ini, bahwa rumah makan boleh tetap buka namun memberlakukan take away (bungkus makanan) atau tidak makan ditempat. Serta RSUD Kudungga akan difokuskan untuk penanganan Covid-19 (hms15/hms3)