Beranda Entertainment Pendaftar Kartu Prakerja, Harus Sesuai Data KTP !

Pendaftar Kartu Prakerja, Harus Sesuai Data KTP !

2,019 views
3

Kantor Disnaker Kutim. (Ist)

SANGATTA- Pendaftaran Program Kartu Prakerja sudah bisa dilakukan dengan mengakses situs resmi www.prakerja.go.id sejak Sabtu (11/4/2020). Namun yang penting diingat adalah prosedur pembuatan Kartu Prakerja wajib menyesuaikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini sesuai data KTP-el.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur (Kutim) Sudirman Latif menerangkan, prosedur pembuatan Kartu Prakerja, yakni saat pendaftaran, data yang dilaporkan harus sesuai dengan data yang tertera di KTP. Diantaranya status pekerjaan sesuai di KTP, menyesuaikan dengan persyaratan lainnya. Terutama tidak sedang mengikuti pendidikan formal (mahasiswa/pelajar), serta umur minimal 18 tahun sampai dengan 40 tahun. Berikut alamat domisili terakhir.

Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi pendaftaran ganda dari beberapa tempat berbeda. Disnakertras Kutim hanya melaksanakan tupoksi sesuai domainnya. Apabila pendaftar Kartu Prakerja di Kutim dengan KTP Kutim, maka akan mudah melakukan pendaftaran. Jika data yang disajikan menggunakan KTP-el maka akan semakin mudah. Tetapi jika masih berstatus KTP luar Kutim, maka tentu akan di verifikasi lebih lanjut.

“Kalau misalnya status masih disana (luar Kutim), kita takutkan ada double (ganda), disana ngurus dan disini juga ngurus,” ujar Latif.

Kembali ia menegaskan bahwa pendaftar hanya yang sudah berstatus pencari kerja. Namun kalau baru lulus sekolah atau kuliah tetapi juga belum terdaftar sebagai pencari kerja sesuai data di KTP, maka kategori tersebut belum bisa. Artinya baru bisa ditindaklanjuti bagi yang berstatus pencari pekerja saja.

Sekedar diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditunjukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Terdapat beberapa solusi yang diberikan dari Kartu Prakerja yakni, membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja dan perusahaan, mengurangi biaya untuk mencari informasi mengenai pelatihan, mendorong pekerjaan seseorang lewat pengurangan mismatch dan menjadi komplemen dari pendidikan formal.

Sampai akhir tahun ini, direncanakan akan ada lebih dari 30 gelombang pendaftaran. Mulai 11 April 2020 hingga minggu keempat November. Setiap minggunya akan dibuka kuota sekitar 164.000 peserta. Jika pendaftar belum berhasil diterima sebagai peserta pada gelombang pertama, maka dapat bergabung pada gelombang selanjutnya.

Manfaat yang diterima oleh pemilik kartu prakerja adalah mendapatkan pelatihan, mendapatkan insentif pasca pelatihan dan mendapatkan sertifikat pelatihan. Pemilik pun akan menerima kucuran dana sebesar Rp 3.550.000 terdiri Rp 1.000.000 untuk pelatihan online, Rp 600.000/bulan selama 4 bulan untuk insentif dan Rp 50.000/survei (3x survei) = Rp 150.000. (hms7/hms3)

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini