Beranda Entertainment Ismu Tetap Lanjutkan Bantu Masyarakat – Program Keringanan Biaya Tagihan Air PDAM

Ismu Tetap Lanjutkan Bantu Masyarakat – Program Keringanan Biaya Tagihan Air PDAM

1,795 views
0

Surat Edaran PDAM TTB Kutim. (Dok Pro Kutim)

SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sesuai Instruksi Bupati Kutim bakal melanjutkan program bantuan keringanan pembayaran tagihan air bersih masyarakat. Program ini dijalankan melalui Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Tua Benua Kutim demi membantu meringankan beban masyarakat selama pandemi COVID-19.

Surat Edaran Bupati Kutim Nomor 690/420/SE/PDAM-KT/IV/2020 dan Surat Perintah Tugas dari Bupati Kutim nomor 180/37/HK/PPU/IV/2020 tanggal 27 April 2020, menjadi dasar PDAM Kutim menjalankan program ini. Selain itu juga berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan keringanan pembayaran tagihan air pada bulan April 2020.

Bantuan keringanan pembayaran tagihan air diberikan kepada pelanggan kategori Rumah Tangga I golongan ID, Rumah Tangga II Golongan 2B dan Rumah Tangga III golongan 2C. Serta bagi pelanggan dengan kategori Sosial Khusus I Golongan IB, Sosial Khusus II golongan IC dan Niaga kecil golongan 2D.

Namun, pemberian bantuan keringan ini sesuai dengan ketentuan tambahan. Yaitu, bagi pelanggan kategori Rumah Tangga I golongan ID, Rumah Tangga II golongan 2B dan Rumah Tangga III golongan 2C, pembayaran tagihan air bulan Mei dan Juni 2020 diberikan subsidi Rp 200.000 per KK/SL per bulan.

“Tetapi jika tagihan air diatas Rp 200.000 maka pelanggan harus membayar kelebihan tagih lain tersebut,” kata Direktur PDAM Kutim Suparjan, belum lama ini.

Begitupun halnya, bagi pelanggan kategori Sosial Khusus I Golongan IB, Sosial Khusus II Golongan IC dan Niaga Kecil golongan 2D, untuk pembayaran tagihan bulan Mei dan Juni subsidi Rp 200.000 per KK/SL per bulan. Namun apabla tagihan air diatas Rp 200.000 pelanggan harus membayar kelebihan tagihan tersebut.

Penting menjadi perhatian, bagi pelanggan yang menerima bantuan keringanan pembayaran tagihan air wajib mematuhi aturan. Yaitu melakukan penghematan pemakaian dan penggunaan air diutamakan memenuhi kebutuhannya air dasar rumah tangga. Dilarang menyalurkan dan membagi-bagikan air dari instalasi pelanggan dengan tujuan tertentu. Setiap pelanggaran ketentuan ini akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini