Beranda Infrastruktur Dua Raperda Pemkab ke DPRD Kutim – Terkait Perubahan Nama PDAM dan...

Dua Raperda Pemkab ke DPRD Kutim – Terkait Perubahan Nama PDAM dan Kawasan Ekonomi Pesisir

296 views
0

Wabup Kasmidi Bulang saat menyampaikan nota pengantar pemerintah tentang Raperda PDAM Kutai Timur dan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang tahun 2020-2024 (Wak Hedir Pro Kutim)

SANGATTA – Nota Pengantar Pemerintah tentang Raperda (rancangan peraturan daerah) PDAM Kutai Timur (Kutim) serta rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang tahun 2020-2024 akhirnya disampaikan oleh Pemkab Kutim dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Rabu (6/5/2020).

Dua raperda yang menjadi potensi baru peningkatan ekonomi daerah ini disampaikan oleh Wakil Bupati H Kasmidi Bulang ST MM mewakili Bupati Kutim H Ismunandar. Di hadapan pimpinan rapat, yakni Ketua DPRD Kutim Hj Encek UR Firgasih SH MAP yang didampingi Wakil Ketua I, Asty Mazar SE M Si dan Wakil Ketua II Arfan SE MSi.

Oleh Wabup dijelaskan secara umum Raperda PDAM berdasarkan urgensi, merujuk pada ketentuan pasal 402 ayat 2 undang–undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah. Mengamanatkan agar setiap badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 berlaku, maka wajib menyesuaikan. Selain didasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyusunan Raperda PDAM juga didasari atas ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Dalam peraturan pemerintah tersebut terdapat perubahan nomenklatur pada perusahaan milik daerah, sebelumnya, bernama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Untung Benua menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Untung Benua. Dengan perubahan tersebut, perlu ada penegasan perubahan dalam bentuk hukum peraturan daerah,” kata Kasmidi dalam rapat paripurna yang digelar secara tatap muka dan diikuti virtual oleh beberapa anggota DPRD Kutim ini.

Sementara tentang detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang tahun 2020-2024, menurut Kasmidi didasarkan urgensi telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK). Berikut ditetapkannya Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia di Kalimantan Timur (Kaltim) yang membawa berkah tersendiri bagi Kutim, sebagai daerah penyangga ibukota negara.

“Pemerintah Kutai Timur berupaya membangun sarana dan prasarana pendukung sebagai penyangga. Khususnya dibidang penggerak ekonomi di dunia industri. Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah bersama DPRD Kutim, dengan telah ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Ruang Wilayah Kutim Tahun 2015-2035,” ujarnya.

Dalam ketentuan pasal 41 ayat 2 huruf a, Perda tersebut, dituliskan bahwa kawasan strategis berbasis industri adalah di kawasan Bengalon, Kaliorang dan Sangkulirang. Dengan telah ditetapkannya kawasan strategis tersebut, maka untuk operasional rencana tata ruang wilayah, perlu disusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang tahun 2020-2024 melalui Perda. Dia berharap kedua Raperda tersebut bisa segera ditindak lanjuti untuk kemudian menjelma menjadi Perda sebuah produk dan dasar hukum daerah menjalankan kebijakan. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini