Suasana sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama RI di Kantor Wilayah Kemenag Kutim.(Wahyu Tri Artanto)

SANGATTA – Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dimasa Pandemi, terus disosialisasikan. Tak hanya oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur (Kemenag Kutim) namun juga jajaran Pemkab Kutim. 

Sosialisasi tersebut disampaikan kepada seluruh tokoh agama lingkup Kabupaten Kutim. Diantaranya Ketua MUI H Moh Adam, Ketua BKPRMI Avandi, Ketua LDII Damuri, Sekretaris PCNU Siswanto, perwakilan PGI Pdt Sabara serta para pihak lainnya. Tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Hadir dalam sosialisasi itu Seskab Kutim Irawansyah, Kepala Kantor Kemenag Kutim H Nasrun, Kabag Kesra Andi Abd Rahman dan perwakilan FKPD, di Kantor Kemenag Kutim, Selasa (2/6/2020) sore. 

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Kemenag Kutim H Nasrun menyampaikan kegiatan peribadatan yang bersifat massal di tempat ibadah diperbolehkan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ia mengatakan, pertama rumah ibadah yang dibolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta di lapangan, berada di lingkungan yang aman dari COVID-19. Hal itu ditunjukan dengan surat keterangan rumah ibadah aman COVID-19 dari pihak Kecamatan dan Desa atau sesuai tingkatan rumah ibadah.

“Pengurus rumah ibadah juga harus memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Serta memberlakukan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah atau tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah,” terangnya. 

Bupati Kutim Ismunandar merespon positif dengan diterbitkannya SE dan Pusat. Sebab kini Pemkab bisa mengacu SE itu menyambut penerapan “new normal life”. Agar aktivitas keagamaan di Kutim bisa berjalan. Sebelum sosialisasi itu, Bupati melalui rapat virtual juga telah menginstruksikan seluruh camat se Kutim untuk melonggarkan aktivitas keagamaan dirumah ibadah. 

“Pertama kita sepakat mulai masjid dan tempat ibadah lainnya pada pekan ini beraktivitas kembali. Dan pada hari Jumat untuk agama Islam sholat berjamaah, yang kedua kawan-kawan kristen prostestan dan katolik sepakat dimulai hari Sabtu atau Minggu. Untuk tetap memanfaatkan rumah ibadah dahulu,” ucap Ismu yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutim. 

Dia menambahkan, untuk anak sekolah TK/TPA diharap menunggu kabar surat dari Kementerian Pendidikan. Terkait pelaksanakan kegiatan pembelajaran. Ia pun menyarankan setelah sosialisasi itu, agar seluruh pengurus tempat ibadah mengajukan ke pihak kecamatan atau desa untuk mendapatkan surat keterangan. Merekomendasi bahwa kawasan rumah ibadahnya aman.

“Kita bersepakat surat (edaran) dari Menteri Agama ini menjadi pedoman kita semua. Termasuk protokol kesehatan pun sudah jelas, kita ikuti saja,” tutup Ismu. (hms7/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini