Beranda Pemerintahan Jaga Iklim Investasi, SIUP Toko Modern Segera Ditertibkan

Jaga Iklim Investasi, SIUP Toko Modern Segera Ditertibkan

253 views
0

Asisten ekobang Suroto memimpin jalannya rapat investasi. (ist)

SANGATTA – Guna menjaga iklim investasi tetap tumbuh dengan baik, Dinas Penanaman Modal Daerah–Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMD-PTSP) akan menertibkan dan meninjau ulang Surat Izin Usaha Perdagangan-Toko Modern (SIUP-TM) yang ada di seluruh Kutai Timur (Kutim). Hal tersebut menjadi poin pembahasan utama dalam rapat koordinasi belum lama ini. Rapat yang dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Suroto di ruang rapat Dinas PMD-PTSP pada Selasa (9/6/2020) ini melibatkan Dinas PMD-PTSP, Disperindag, Polres Kutim, Dinas Tata Ruang, Satpol PP, Camat Sangatta Utara, Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi. 

Dalam rapat disepakati, DPM-PTSP bersama tim teknis terkait segera melakukan review (peninjauan ulang) terhadap beberapa SIUP-TM yang akan berakhir masa berlakunya. Dengan meminta toko modern mengajukan permohonan kembali. Berikutnya kepada toko modern yang sudah beroperasi, namun belum memiliki SIUP-TM, maka DPM–PTSP dan tim teknis akan melakukan penutupan lewat mekanisme persuasif. Berupa pemberitahuan dan pemanggilan pemilik usaha tersebut.

“Rapat ini menindaklanjuti surat Sekretaris Kabupaten selaku Ketua Satgas Percepatan Berusaha Nomor: 503/744/DPMPTSP-PNP/V/2020 tanggal 13 Mei 2020, perihal Penghentian Operasional Salah Satu Toko

Modern dan Surat dari Perkumpulan Saudagar Kutim Nomor: Per-03-27/05/20 tentang Penertiban Toko Modern serta ada beberapa izin usaha yang akan berakhir,” ujar Suroto.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Kutim memberikan keleluasaan dan kesempatan berusaha yang sama kepada masyarakat dengan mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku. Suroto mengatakan siapa saja boleh mendirikan usaha di Kutim. Tetapi harus mengikuti aturan yang ada.

Sementara itu Plt Kadis PMD-PTSP, Saiful Akhmad mengatakan bahwa pihaknya akan membuat surat pemberitahuan kepada toko modern yang secara prinsip tidak mengikuti aturan yang berlaku. Toko modern yang belum melakukan pemenuhan komitmen dan tetap buka atau beroperasi agar segera menyelesaikannya. DPM-PTSP juga memberikan opsi ke toko modern untuk relokasi ke daerah atau lokasi yang belum ada toko modern. (hms4/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini