Beranda Pemerintahan Pansus LKPJ Bupati Tahun 2019 Sampaikan Laporan dan Rekomendasi

Pansus LKPJ Bupati Tahun 2019 Sampaikan Laporan dan Rekomendasi

946 views
0

Ketua DPRD Kutim Hj Encek UR Firgasih menyerahakan Laporan dan Rekomendasi dari Pansus LKPJ Bupati tahun 2019, kepada Bupati Kutim H Ismunandar, pada Rapat paripurna ke 8 diruang Sidanh Utama DPRD Kutim (Wak Hedir Pro Kutim)

SANGATTA – Setelah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur 2019 selesai dibahas secara internal oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPJ telah melaksanakan rapat beberapa kali, berdasarkan hasil pembahasan tersebut DPRD Kutim. Lantas Pansus LKPJ menyampaikan laporannya dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kutim, mengenai Penyampaian Laporan dan Rekomendasi mengenai LKPJ Bupati Kutim tahun 2019, diruang sidang utama DPRD Kutim, Rabu (17/6/2020).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Hj Encek UR Firgasih didampingi Wakil Ketua II Arfan tersebut, dihadiri 34 anggota DPRD Kutim, diikuti langsung dan secara virtual.

Laporan LKPJ ini, dihadiri Bupati Kutim H Ismunandar, Sekretaris Kabupaten H Irawansyah, Asisten I Suko Buono, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kutim. Serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan undangannya lainnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus LKPJ Bupati tahun 2019 Piter Palinggi menyampaikan laporan dan rekomendisi dari pihaknya. Pertama, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur 2019 disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Kutim yang diselenggarakan pada Maret 2020. Penyampaian LKPJ Pemkab Kutim tersebut sesungguhnya telah sesuai dengan batas waktu, sebagaimana telah diatur Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Tetapi karena ada bencana Pandemi COVID-19, laporan Pansus LKPJ ini bergeser sesuai dengan ketentuan pembatasan berkumpul dan beraktifitas, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” terang Piter.

Kedua, lanjut Piter, DPRD Kutim mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah berkaitan dengan target dan realisasi pendapatan Kabupaten Kutim tahun 2019 yang mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dari 84,11 persen meningkat menjadi 98,97 persen, peningkatan realisasi tersebut yakni sebesar Rp 3.159.094.050.724,79 pada tahun 2018 meningkat menjadi Rp 3.967.012.360,17 pada tahun 2019. Namun, peningkatan realisasi pendapatan tersebut masih meninggalkan beberapa persoalan, seperti belum terselesainya beban hutang Pemkab Kutim kepada pihak ketiga yaitu kontraktor pelaksana pembangunan, pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Hal tersebut didasari dari aduan beberapa kontraktor ke DPRD Kutim.

Tiga, alokasi anggaran untuk urusan kesehatan telah mengalami  penurunan yang sangat signifikan, ditahun 2018 dari sebesar Rp 119.978.694.323 menjadi sebesar Rp 85.496.133.783,76 ditahun 2019 atau sebesar Rp 28,74 persen. Anggaran tersebut masih jauh dari besar anggaran kesehatan yang seharusnya minimal 10 persen dari APBD diluar gaji. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pasal 171 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Untuk mendukung peningkatan kinerja pembangunan bidang kesehatan di Kabupaten Kutim, maka alokasi anggaran dibidang kesehatan perlu ditingkatkan, sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 171 Undang-Undang nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan. Jika masih ada pertimbangan lain yang menjadi kendala dalam upaya peningkatan alokasi anggaran bidang kesehatan, maka pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dapat dilakukan peningkatan alokasi anggaran secara kesehatan secara bertahap dari tahun ke tahun,” ucapnya.

Hal ini, menurut Pansus, sejalan dengan Permendagri nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2019 dan Penjelasan pasal 171 ayat (2) Undang-Undang 36 tahun 2019 yang menegaskan bahwa bagi daerah yang telah menetapkan dari 10 persen agar tidak menurunkan jumlah alokasi dan bagi daerah yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara bertahap.

Empat, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kutim tahun 2019 dapa posisi 73,49 masih belum mencapai target sesuai perencanaan yang tertuang dalam RPJMD 2016-2021  atau posisinya masih dibawah rata-rata nasional sehingga perlu mendapat perhatian serius serta Pemerintah masih memiliki tugas berat untuk mempersempit Disparitas antar Kecamatan yang masih lebar.

Lima, terkait angka kemiskinan, Panitia Khusus LKPJ 2019 DPRD Kutim menyampaikan bahwa berdasarkan data yang telah disajikan dalam laporan LKPJ jumlah penduduk miskin masih cukup besar dan permasalahan kemiskinan ini sangat komplek dan luas menuntut penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam menurunkan jumlah penduduk miskin, meningkatnya angka kemiskinan akan menimbulkan beberapa ketimpangan. Sehubungan dengan hal tersebut DPRD Kutim mengharapkan agar dapat menemukan solusinya untuk menjadi rujukan perencanaan pembangunan di masa mendatang.

Enam, perlunya sinergitas antara Pemerintah dan DPRD khususnya dalam bidang perencanaan, penganggaran dan pengawasan yang sistematis agar pembangunan di Kabupaten Kutim dapat berjalan secara makro maupun mikro sehingga target pembangunan dapat tercapai.

Tujuh, sesuai Visi Kabupaten Kutim tahun 2016-2021 yaitu “Terwujudnya Kemandirian  Kutim melalui pembangunan Agribisnis dan Agroindustri” dari panitia khusus LKPJ melihat bahwa kebijakan desentralisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Kutim dalam mewujudkan visi tersebut masih kurang proposional, seperti program peningkatan ketahanan pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, hanya mendapat alokasi anggaran sekitar Rp 278.076.900,00 dan realisasi keuangan Rp 270.210.979,00 hal tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 261.923.100,00 dari anggaran tahun 2018 atau sebesar 48,50 persen. Hal tersebut belum dapat mendukung secara optimal Dinas Ketahanan Pangan dalam mendukung ketersediaan dan kecukupan pangan utama Kabupaten Kutim.

Lebih jauh, Ketua Pansus LKPJ Bupati tahun 2019, ini menyampaikan catatan strategi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah berdasarkan LKPJ Bupati Kutim tahun 2019 sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya menjadi dasar bagi panitia khusus untuk menyusun beberapa rekomendasi.

Diantaranya, Pemerintah Kutim dalam nyusun LKPJ harus menggunakan format yang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran Menteri sebagaimana tertuang dalam pasal 18 (ayat 1) Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang memuat tentang capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah merupakan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan untuk untuk mencapai visi dan misi pemerintah daerah secara terukur dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang dilaporkan dan disusun secara periodik serta capaian akuntabilitas kinerja daerah dari sistem manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.

Berikutnya, hendaknya Pemerintah Kabupaten Kutim menyusun LKPJ Bupati dengan lebih teliti, seksama serta penuh rasa tanggung jawab, yang diselaraskan dengan Perda nomor 4 tahun 2019 tentang APBD Perubahan sebagai salah satu pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah yang telah diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian, hendaknya Pemkab Kutim meningkatkan alokasi anggaran untuk kesehatan secara bertahap hingga mencapai minimal 10 persen dari APBD Kutim untuk melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 171 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta anggaran pada OPD terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan untuk ditingkatkan secara maksimal menjadi 10 persen dari APBD. Dalam mendukung Visi dan Misi Pemkab Kutim dalam upaya terwujudnya Kemandirian Kutai Timur Melalui Pembangunan “Agrisbisnis dan Agroindustri”.

Selanjutnya, untuk menghindari adanya tanggungan hutang Pamkab Kutim anggaran berikutnya hendaknya sesuai dengan ketentuan penyelenggaran urusan desentralisasi yang memuat penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan, hendaknya pembayaran hutang-hutang Pemkab Kutim termasuk proyek dengan kontrak tahun jamak atau multiyear pada tahun-tahun sebelumnya menjadi urusan wajib dan dapat diselesaikan pada tahun 2020 dan tidak menjadi tanggungan beban APBD pada tahun berikutnya.

Mengingat nilai anggaran dalam APBD masih merupakan asumsi, hendaknya dalam menyusun skala perioritas pembangunan lebih mempreioritaskan urusan wajib maksimal 80 persen dari APBD dan sisanya 20 persen dapat alokasikan untuk urusan pilihan yang bukan merupakan skala perioritas, hal tersebut untuk menghindari adanya kemungkinan kekurangan penerimaan dana bagi hasil dari pemerintah pusat, sehingga beban tanggungan hutang Pemkab Kutim kepada pihak ketiga tidak terjadi ditahun anggaran berikutnya.

Terakhir, meminta kepada Bupati agar rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun 2019 untuk ditindaklanjuti secara serius agar permasalahan tidak terulang dari tahun ke tahun.

Dalam kesempatan itu, Pansus LKPJ Bupati juga menyampaikan harapannya   tahun ini (2020) Pemkab Kutim kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Kami menyadari semua bahwa goncangan keuangan APBD Kutim ini adalah merupakan persoalan yang kompleks sehingga kedepannya kami mengharapkan kepada Pemkab Kutim untuk dapat melakukan kegiatan yang sifatnya skala prioritas serta melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka mendorong Pemerintah agar segera keluar dari persoalan Degradasi Keuangan Daerah,” katanya.

Pada kesempatan ini, Pansus LKPJ Bupati juga menyarankan agar Pemkab Kutim hendaknya dokumen-dokumen pendukung seperti RKPD, KUA dan PPA, Perda APBD, Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, DPA dan dokumen lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD agar diserahkan kepada DPRD Kutim, sehingga dapat menjadi bahan acuan seluruh anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Selanjutnya, agar rekomendasi yang telah disusun ini dapat berjalan secara efektif. Pihaknya juga mengharapkan agar rekomendasi-rekomendasi dalam rangka peningkatan kenirja Pemkab Kutimyang telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Kutim agar diserahkan pula kepada masing-masing komisi di DPRD sehingga dapat ditindaklanjut oleh komisi-komisi di DPRD dalam bentuk pengawasan terhadap OPD-OPD sesuai dengan bidang komisinya masing-masing.

“Tak lupa juga dalam kesempatan ini, Pansus LKPJ memberikan apresiasi kepada Pemkab Kutim dalam upaya penanganan COVID-19 di Kabupaten Kutim. Pemetaan terkait dengan Covid-19 di Kutim sudah ada upaya pencegahan secara masif dalam kategori dan tingkat tertentu menjadi catatan penting sebagai panduan untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 di Kutim,” tutupnya.  (hms15)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini