Beranda Kutai Timur Kutim Zona Kuning Persebaran COVID-19 – Tetap Waspada dan Jalankan Protokol Kesehatan...

Kutim Zona Kuning Persebaran COVID-19 – Tetap Waspada dan Jalankan Protokol Kesehatan !

1,136 views
0

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kutim H Ismunandar (Bupati Kutim) saat memimpin Rapat Evaluasi, di Posko Utama (Kantor BPBD) Jl Soekarno-Hatta (Wak Hedir Pro Kutim)

SANGATTA – Sesuai data, penanganan COVID-19 di Kutim dalam tiga bulan terakhir terus mengalami progres dan tren positif. Kurva kasus COVID-19 juga mulai menurun. Secara nasional posisi Kutim saat ini sudah berada di zona kuning persebaran virus Corona. Meski demikian, Ketua Gugus Tugas Percepatan COVID-19 Kutim, H Ismunandar meminta semua pihak tak boleh lengah. Apalagi menurunkan kinerja dalam penanganan dan penanggulangan pandemi COVID-19 ini. Selain itu fase memasuki New Normal Life atau tatanan normal baru kehidupan juga tak boleh dianggap sepele.

“Kita (Kutim) sudah mulai menerapkan tatanan normal baru kehidupan (New Normal Life) kemarin (Rabu 24/6). Ini menjadi pekerjaan yang berat bagi kita (Gugus Tugas). Terkait bagaimana menyosialisasikan kepada masyarakat, agar bisa menyesuaikan dengan kebiasaan hidup baru (beradaptasi dimasa pandemi COVID-19). Yakni, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” ucap Ismu pada rapat evaluasi ke-7 pencegahan dan penanganan COVID-19, di Posko Utama (Kantor BPBD)  di Jl. Soekarno-Hatta, Kamis (25/6/2020).

Masih dalam rapat itu, Ismu mengatakan patroli untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan harus tetap dilakukan. Terutama Pos-Pos penjagaan dipintu masuk Kutim harus tetap waspada. 

“Kegiatan di Portal saya rasa tetap ada, tetapi secara bertahap, perlu dievaluasi khusus. Portal-portal mana saja yang boleh berkurang. Tapi harus ditingkatkan pengawasan ditingkat Desa/Dusun dan Ketua RT/RW. Berkaitan dengan orang masuk ke wilayahnya masing-masing,” ucap Ismu. 

Tak hanya itu, demi mencegah kerumunan massa, izin keramaian harus mematuhi SOP (standart operational prosedure) Polres Kutim. Artinya izin keramaian harus sesuai petunjuk dan arahan Mabes POLRI. Prosedur dimaksud telah disampaikan oleh Kapolres Kutim Indras Budi Purnomo. 

Dapat disimpulkan, sebelum izin keramaian dikeluarkan, pihak Polres mesti
dengan Pemkab dan mendapatkan rekomendasi dari Dinkes. Sehingga apabila ditemukan indikasi COVID-19 selama atau sesudah acara dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan.

Syarat lain yang mesti dipenuhi adalah menyiapkan tenaga medis selama acara itu, mendata peserta yang hadir, jumlah terbatas dan jaga jarak. Melakukan pemeriksaan suhu tubu dipintu masuk, mendeteksi gejala COVID-19, memastikan tempat acara memenuhi persyaratan dari sisi kesehatan dan syarat prasarana pendukung lainnya.

“Surat izin akan ditembuskan ke Bupati,” ucap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo saat itu. 

Diakhir rapat evaluasi, Ketua Gugus Tugas Ismunandar kembali mengingatkan petugas-petugas kesehatan di UPT Puskesmas di kecamatan wajib tetap mengikuti prosedur pemeriksaan dan tetap memakai Alat Pelindung Diri (APD).

Berikut, kepada jajaran Dishub, Ketua Gugus Tugas meminta agar melakukan koordinasi dengan pengusaha travel, bandara dan pelabuhan untuk memonitoring orang masuk ke Kutim. Kemudian terkait bantuan dari para stakeholder, Ismu meminta agar calon pemberi bantuan bisa menyesuaikan kebutuhan yang diperlukan. Agar tidak terjadi penumpukan bantuan. 

“Baliho ‘new normal life’ disertai dengan informasi apa yang harus dilakukan oleh masyarakat juga (informasi) penting (dipasang),” tutup Ismu. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini