Beranda Pemerintahan Disdukcapil Libatkan Camat – Sosialisasi Layanan Online Hingga Kecamatan

Disdukcapil Libatkan Camat – Sosialisasi Layanan Online Hingga Kecamatan

275 views
0

Plt Kepala Disdukcapil Kutim Heldy Frianda menyerahkan spanduk sosilisasi layanan online Disdukcapil, kepada Camat Karangan Madnuh disaksikan Plt Bupati H Kasmidi Bulang, Sekretaris Kabupaten Kutim serta jajaran Pemkab Kutim, di Halaman Kantor Bupati (Wak Hedir Pro Kutim)

SANGATTA – Sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dalam urusan administrasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) Kutim, memberikan layanan online (daring) menggunakan Link Google Form : http://sites.google.com/view/disdukcapilKutaiTimur/home. Namun dengan wilayah Kutim yang luas, pastinya belum semua warga mengetahui produk layanan Disdukcapil ini. Untuk itu layanan online ini disosialisasikan melalui berbagai media informasi. Salah satunya spanduk yang disebarkan hingga ke 18 Kecamatan di Kutim.

Plt Kepala Disdukcapil Kutim Heldy Frianda secara simbolis menyerahkan spanduk yang berisi beberapa sosialisasi tekait administrasi dukcapil. Pertama kepada Camat Karangan Madnuh yang penyerahannya disaksikan Plt Bupati Kutim H Kasmidi Bulang, Sekretaris Kabupaten Kutim serta jajaran Pemkab Kutim, Kamis (16/7/2020).

Selain layanan daring, spanduk juga berisi sosialisasi Permendagri Nomor 104 Tahun 2019. Yakni pasal 18 dan 19, tentang perdokumentasian administrasi kependudukan. Menjelaskan bahwa dokumen kependudukan dengan format digital sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.

Berikutnya informasi, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi. Serta Surat Edaran Mendagri Nomor 470/327/57 prihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Disampaikan bahwa formulir yang digunakan semula menggunakan kertas security printing berubah menjadi kertas HVS 80 gram, ukuran A4, warna putih.

Tak hanya itu, Perda Nomor 2 Tahun 2018 juga turut disosialisasikan. Tentang administrasi kependudukan pendatang setelah tinggal atau bekerja selama 1 tahun di daerah wajib memiliki KTP-el daerah. Yaitu pasal 104c, pendatang yang telah tinggal atau bekerja selama 1 tahun di daerah dan belum memiliki KTP-el dengan wilayah domisili didaerah sebagaimana dimaksud pasal 16A, dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 10.000.000 (supuluh juta rupiah).

Sebelumnya, Pemkab Kutim telah melakukan lauching Link Google Form : http://sites.google.com/view/disdukcapilKutaiTimur/home pada 24 Juli 2020. Dengan adanya layanan daring ini, pelayanan dukcapil menjadi lebih mudah dan praktis.

“Tidak perlu antre ke Kantor Disdukcapil Kutim. Karena dengan layanan online seluruh masyarakat Kutim bisa membuat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian Kartu Keluarga (KK), membuat perpindahan, akta kematian, akta kelahiran dan akta perkawinan bisa online cukup dari rumah saja,” kata Kadisdukcapil Heldi Frianda menjelaskan. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini