Beranda Entertainment BPJS Kesehatan Sosialisasikan Perpres Nomor 64/2020 – Isinya Soal Penyesuaian Iuran Peserta

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Perpres Nomor 64/2020 – Isinya Soal Penyesuaian Iuran Peserta

445 views
0

Sosialisasi Perpres Nomor 64 tahun 2020 terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kepada sejumlah awak media di Sangatta (Wak Hedir Pro Kutim) 

SANGATTA – Pemerintah telah menyesuaikan besaran iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sesuai dengan Perpres 64/2020 tersebut, per 1 Juli 2020 berlaku penyesuaian iuran peserta JKN-KIS. Untuk kelas I sebesar Rp150.000, kelas II sebesar Rp.100.000 dan kelas III sebesar Rp 42.000.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Samarinda, Haris Fadilah menerangkan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020, memberikan kepastian dan jaminan kesehatan untuk rakyat indoensia.

“Dibutuhkan 5.882 orang peserta sehat (kelas 3 dengan iuran Rp 25 ribu), untuk membiayai 1 orang operasi jantung dengan biaya sekitar Rp 150 juta,” jelas Haris saat sosialisasi Perpres No 64/2020 kepada awak sejumlah media di Sangatta, Selasa (21/7/2020).

Dia menuturkan, sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) atau mandiri terdapat penyesuaian iuran, per 1 Juli 2020 sampai dengan Desember 2020. Untuk peserta segmen PBBU/BP kelas 1 sebesar Rp.150.000, kelas 2 sebesar Rp.100.000 dan kelas 3 sebesar Rp.42.000 terdiri dari Rp. 25.500 dibayarkan oleh peserta dan Rp.16.500 adalah subsidi dari Pemerintah. Khusus untuk kelas 3 ditahun 2021 akan ada penyesuaian iuran Rp 42.000. Dengan subsidi Pemerintah Rp 7.000 maka masyarakat hanya membayar Rp 35.000.

“Sebenarnya sudah sejak Maret kita ingin sosilisasi Perpres ini, namun karena Pandemi COVID-19  baru bisa kita laksanakan hari ini di Kutim. Untuk kantor wilayah BPJS Kesehatan Samarinda kita membawahi BPJS Kesehatan Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat dan Mahakam Ulu dan Paser,” terang Faris.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan KC Kutai Timur Ika Irawati memaparkan berbagai hal mengenai Perpres Nomor 64/2020. Salah satunya mengenai keringanan finansial bagi peserta Jaminan JKN-KIS dalam membayar tunggakan iuran di masa pandemi COVID-19.

Ika mengatakan, Pemerintah memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta PBPU, BP serta PPU badan usaha. Pemberian relaksasi ini dimaksudkan untuk pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi COVID-19. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Sisa tunggakan apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan Desember 2020, agar status kesepertaannya bisa tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.” katanya.

Dia menyebut, masyarakat Kutim yang belum tercakup dalam program JKN-KIS masih berkisar 72 ribu jiwa. Jika Pemerintah daerah memiliki kemampuan keuangan semua itu bisa tuntas. Ia mencotohkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang seluruh masyarakatnya di daftarkan ke dalam program JKN-KIS. Setelah itu kemudian dilakukan penyisiran untuk menentukan segmen kepesertaannya.

“Untuk mendukung program agar bisa berjalan dengan maksimal, kita butuh dukungan semua OPD dan instansi terkait lainnya,” tuturnya.

Terkait kepesertaan JKN-KIS, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kutai Timur, Siti Fatimah juga pernah menjelaskan bahwa di daerah ini terdapat 350.086 warga atau 82,78 persen penduduk telah tercatat sebagai peserta JKN-KIS. Persentase tersebut didasarkan atas jumlah penduduk Kutim yang mencapai 422.905 jiwa, merujuk dari Data Ditjen Dukcapil Kemendagri hingga semester II tahun 2019.

Dengan demikian, masih ada 17,32 persen penduduk yang masih belum tercatat sebagai peserta JKN-KIS. Hal ini erat kaitannya dengan Universal Health Coveage (UHC) yang merupakan program pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki akses dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Tanpa harus menghadapi kesulitan finansial. Karena ditunjang dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas. Sedangkan untuk mencapai UHC. Minimal 95 persen penduduk yang terdaftar dalam kepesertaan JKN-KIS. 

“Kutim sendiri masih kurang sekitar 13 persen. Namun, Pemerintah Kabupaten Kutim, berkomitmen tahun ini akan bisa mencapai 95 persen,” katanya. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini