Beranda Entertainment Panitia Kurban Wajib Rapid Test – Setiap Masjid Maksimal Lima Orang

Panitia Kurban Wajib Rapid Test – Setiap Masjid Maksimal Lima Orang

511 views
0

Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang. (Wahyu Pro Kutim)

SANGATTA- Rapat bersama Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang dengan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait persiapan pelaksanaan Idul Adha 1441 H, di Kantor BPBD Kutim (Posko Satgas Percepatan Penanganan COVID-19), Senin (27/7/2020), menyepati beberapa hal. Selain soal protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sebelum pelaksanaan sholat Idul Adha, juga berkaitan panitia kurban.

Dalam rapat diputuskan bahwa panitia kurban wajib mengikuti rapid test yang akan dilaksanakan di Kantor Camat Sangatta Utara. Tes cepat untuk mengetahui gejala awal COVID-19 ini akan dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis (29-30 Juli 2020).

“Bagi yang menjadi petugas atau panitia kurban di semua masjid ataupun ditempat pemotongan yang menyediakan hewan kurban, wajib mengikuti Rapid Test. Untuk di wilayah kecamatan pesisir dan pedalaman boleh (Rapid Test) di Puskesmas,” kata Plt Bupati Kutim H Kasmidi Bulang.

Kasmidi mengatakan Rapid Test tersebut gratis. Jumlah kuota yang disediakan antara tiga sampai lima orang setiap masjid atau pemotongan hewan kurban. Kasmidi berharap dalam teknis pemotongan hewan kurban nantinya di imbau tidak mengundang banyak warga. Agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menciptakan kluster baru penularan COVID-19. (hms7/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini