Beranda Hukum Perbup Soal Prokes Sudah Terbit – Satpol PP Imbau Masyarakat Kutim Patuh

Perbup Soal Prokes Sudah Terbit – Satpol PP Imbau Masyarakat Kutim Patuh

1,055 views
0

Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah. (ist)

SANGATTA – Sebagaimana diketahui Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Perbup ini lantas disosialisasikan oleh berbagai pihak. Salah satunya jajaran Polres Kutim melalui “Gerakan Kutim Bermasker”.

Satpol PP Kutim sesuai domainnya yakni menegakkan regulasi pemerintah daerah juga mulai tancap gas. Menyosialisasikan perbup dimaksud melalui berbagai imbauan di lapangan. Khusus dilingkungan kerja Pemkab Kutim, Kasatpol PP Didi Herdiansyah mengimbau seluruh ASN dan TK2D untuk menaati aturan tersebut. Tentunya juga seluruh masyarakat Kutim pada umumnya.

“Terhitung Jum’at, 11 September 2020, Tim Satgas Praja Wibawa Satpol PP Kutim akan melakukan operasi sosialisasi maupun penertiban Protokol Kesehatan khususnya tentang pemakaian masker,” Jum’at  (10/9/2020) kemarin, 

Didi menjelaskan, operasi dilakukan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing maupun ditempat umum. Sosialisaso dan imbauan juga dikerjakan pada saat jam kerja maupun diluar jam kantor. Didi tak lupa meminta peran aktif Kepala OPD untuk mengingatkan imbauan ini kepada seluruh staf, baik ASN maupun TK2D. Operasi ini, kata Didi, dilaksanaman bekerjasama dengan BKPPD, Itwil serta Dinkes Kutim.

Diterbitkannya Perbup Nomor 32 tahun 2020 terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini memiliki banyak tujuan. Antara lain, mewujudkan harmonisasi dan kewaspadaan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan berbagai bidang kehidupan. Dengan memberlakukan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. 

“Untuk mencapai tatanan adaptasi kebiasaan baru masyarakat  Kutim yang sadar, cerdas, produktif dan aman dari COVID-19,” tutup mantan Camat Rantau Pulung dan Sangatta tersebut. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini