Beranda Kutai Timur Kutim Punya 231.811 DPS Untuk Pilkada 2020

Kutim Punya 231.811 DPS Untuk Pilkada 2020

934 views
0

Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan DPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim tahun 2020, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertempat di Hotel Royal Victoria (IST) 

SANGATTA – Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Kutim 2020 tercatat sebanyak 231.811. Jumlah tersebut diketahui, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim tahun ini, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penetapan dilaksanakan di Hotel Royal Victoria Sangatta, Senin (14/9/2020).

Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida menjelaskan, jumlah DPS disampaikan langsung oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 18 Kecamatan. Pleno, sambung Ulfa, merupakan salah satu tahapan penting dalam pemilu. Sebab, salah satu hal utama dalam pemilu adalah menetapkan daftar pemilih. 

“Alhamdulillah, acara pleno berjalan lancar dan tidak ada tanggapan,” ucapnya.

Lebih lanjut Ulfa mengungkapkan, 231.811 DPS itu terdiri dari daftar pemilih laki-laki sebanyak 124.066 dan pemilih perempuan 107.746. Adapun jumlah TPS yang akan menggelar pemungutan, sebanyak 769 TPS dan tersebar di 141 Desa serta Kelurahan.

Setelah penetapan, hasil pleno akan diumumkan di Kantor Desa dan Kelurahan atau di tempat-tempat strategis yang bisa dijangkau masyarakat umum. Dengan tujuan, apabila ada tanggapan masyarakat atau pemilih yang sudah mempunyai hak pilih namun belum masuk, bisa dilaporkan ke PPS.

“Kami berharap warga bisa mengecek DPS ini di Kantor Desa atau Kelurahan. Apabila belum terdaftar atau terdapat perubahan, mohon segera menghubungi jajaran penyelenggara (PPS, PPK atau KPU),” terang Ulfa. 

Mengingat Pilkada Serentak 2020 berlangsung di tengah pandemi COVID-19, maka dalam setiap tahapannya akan selalu diterapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Seluruh penyelenggara di bawah jajaran KPU Kutim harus benar-benar memahami regulasi ini. Agar meminimalisasi temuan yang menghambat proses pelaksanaan Pilkada 2020 ini,” tegasnya. 

Untuk diketahui, rapat pleno kali ini berjalan lancar, tanpa adanya konflik di forum. Sehingga berjalan sesuai jadwal. Undangan hadir seluruhnya hadir. Saat rapat tidak ada intrupsi mempermasalahkan hasil rapat pleno DPS Pilkada Kutim 2020. Setelah melewati beberapa tahapan, nantinya DPS ini akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Yakni pemilih pasti yang terdaftar dan berhak memberikan hak suara pada pemilu. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini