Beranda Kutai Timur Pelanggar Prokes di Kutim Pasti Disanksi ! – Perbup Nomor 32 Tahun...

Pelanggar Prokes di Kutim Pasti Disanksi ! – Perbup Nomor 32 Tahun 2020 Sudah Implementasi

1,031 views
0

Rapat koordinasi percepatan penanganan kasus COVID-19 di ruang rapat BPBD, Rabu(23/9/2020).(Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim)

SANGATTA – Tingginya penambahan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kutai Timur (Kutim) dalam sepekan ini menjadi alasan utama penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan COVID-19. Penerapan sanksi ini akan diberlakukan mulai pekan mendatang. Sanksi sudah ditentukan dari tingkat ringan hingga berat. Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi bagi Pelanggar Prokes.

“Pada Senin (21/9/2020) kasus terkonfirmasi positif COVID-19 ada 278. Kemudian ada penambahan 28 pada Selasa (22/9/2020) dan Rabu kemarin ada 21 yang dinyatakan positif COVID-19, sehingga totalnya 327 kasus,” jelas Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang usai memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan kasus COVID-19 di ruang rapat BPBD, Rabu(23/9/2020).

Kasmidi yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kutim menambahkan, bahwa penerapan sanksi ini dilakukan sebagai upaya edukasi kepada seluruh masyarakat. Agar disiplin dalam menjalankan prokes pencegahan COVID-19. Sehingga bisa menahan laju penularannya.

“Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi, berupa sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, denda dengan menyiapkan sejumlah masker. Selain itu nanti akan diterapkan jam malam dan ada tim patroli gabungan mengawasi kegiatan masyarakat yang mengabaikan prokes COVID-19,” ujarnya.

Namun Kasmidi mengaku lebih mengutamakan sanksi sosial yang relevan saat kejadian dilapangan, daripada mementingkan denda untuk meningkatkan kesadaran. Selain penerapan sanksi, dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai pembentukan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk ormas dan tokoh agama dan masyarakat serta tim ahli. Satgas ini juga akan dibentuk hingga tingkat RT.

“Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/184/SJ/2020 tanggal 17 September lalu, tentang Pembentukan Satgas COVID-19 di daerah. Setiap daerah harus punya satgas hingga tingkat RT yang akan memberikan laporan secara periodik perkembangan penanganan COVID-19,” jelas Kasmidi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Bahrani melaporkan bahwa tingginya kasus terkonfirmasi COVID-19 ini berasal dari cluster pelaku perjalanan, keluarga dan perkantoran. Dia menambahkan bahwa kapasitas ruangan untuk pasien COVID-19 di RSUD Kudungga sudah penuh akibat lonjakan ini.

“Sebelum ada lonjakan kasus, RSUD Kudungga telah menyiapkan 15 ruangan yang mampu menampung 35 pasien, namun kini sudah tidak mencukupi. Meski begitu RSUD Kudungga telah menyiapkan 8 kamar berkapasitas 15 tempat tidur yang biasa digunakan pasien non COVID-19 untuk pasien COVID-19 akibat lonjakan ini,” jelasnya dalam rapat yang juga diikuti unsur FKPD dan undangan lainnya. (hms4/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini