Beranda Kutai Timur Ini Delapan Poin Penting Perjanjian Pemkab Kutim Dan PT FAM

Ini Delapan Poin Penting Perjanjian Pemkab Kutim Dan PT FAM

764 views
0

Momen penandatanganan perjanjian berisi delapan poin yang wajib dipenuhi pihak perusahaan.(Wahyu Pro Kutim)

SANGATTA – Setelah mangkir beberapa kali PT Fairco Agro Mandiri (FAM) pun akhirnya hadir, dalam rapat tindak lanjut hasil Pansus DPRD Kutim dengan karyawan PT FAM. Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Jumat (23/10/2020). Pertemuan dimaksud akhirnya menghasilkan beberapa poin penting. Pemkab Kutim dan pihak PT FAM membuat perjanjian berisi delapan poin yang wajib dipenuhi pihak perusahaan.

Tertuang dalam MoU yang ditandatangani Pjs Bupati Kutim Mohammad Jauhar Effendi, Seskab Irawansyah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Suroto, Manager Sustainable Corporate PT FAM Tukiyono, Kadis Lingkungan Hidup Adi Wijaya Effendi, Plt Disnaker Sudirman Latif, Perwakilan Serikat Buruh FBBM Kasbi Bernadus A Pong, Kabag Perekonomian Andi Paselangi, BPJS Aditia Rusali, Dinas Perkebunan Abdul Gani dan Bagian Hukum M Soleh.

Disepakati, PT FAM yang hadir memiliki hak untuk mengambil keputusan, kepada PT FAM diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban yang tertuang di dalam sanksi administrasi paksaan pemerintah terhadap PT FAM. Sesuai surat keputusan Bupati Kutim Nomor 660/K.103/2020 tanggal 13/2/2020. Serta dalam pelaksanaan kewajiban dilakukan penghentian sementara produksi pabrik minyak kelapa sawit.

Upaya perbaikan yakni mengaplikasikan semua padatan janjang kosong pada lahan sawit, pasang jaringan pipa fletbed berdasarkan kewajiban yang tertuang dalam izin land aplikasi, menutup saluran air limbah yang mengalir kelingkungan tanpa izin. Melakukan pengelolaan air lindi dan penumpukan limbah padat, melaksanakan semua kewajiban yang tertuang dalam sanksi administrasi paksaan pemerintah.

Berikutnya melaporkan semua progres pelaksanaan sanksi administratif paksaan pemerintah dan perbaikan pengelolaan lingkungan setiap satu pekan, agar perjanjian bersama segera dilaksanakan. PT FAM tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja kecuali setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan hubungan industri (PHI). Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Karenanya PT FAM wajib memperbaiki transparansi kemitraan terkait pengelolaan kebun seperti produksi dan biaya pembangunan kebun. Apabila batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi oleh PT FAM maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pjs Bupati Kutim Mohammad Jauhar Effendi memberikan waktu satu bulan untuk PT FAM melakukan perbaikan dari poin yang sudah disepakati bersama.

“Kita sudah sepakat dan memberikan tenggang waktu 30 hari. Terhitung sejak hari ini hingga bulan depan. Agar PT FAM segera memperbaiki juga perjanjian pada bulan Juli, harus ditindak lanjuti juga. Terkait lingkungan hidup segera diperbaiki, prinsipnya itu saja,” terang Jauhar. 

Sementara itu, pihak serikat buruh FBBM Kasbi, Bernadus A Pong menyebutkan pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pihak pemerintah.

“Ini sudah masuk ke pemerintah, silahkan gunakan rekomendasi dari Pansus. Harapan kita pemerintah bisa tegas agar ada efek jera untuk perusahaan,” pungkasnya.

Ia pun menegaskan perusahaan dilarang melakukan PHK sebelum keluar Undang-Undang dari PHI. Sementara bagi karyawan yang sudah di PHK, pihak Kasbi masih terus memperjuangkan hak-hak normatif bagi karyawan yang diberhentikan tersebut. (*/hms7/hms3).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini