Plt Kepala BPKAD Kutim Yulianti dalam kegiatan pelaporan penarikan dan pengamanan aset kendaraan dinas milik Pemkab Kutim. Foto: Irfan Pro Kutim

SANGATTA – Asisten Administrasi Umum merangkap Plt Kepala BPKAD Kutim Yulianti melaporkan jika kendaraan dinas berupa mobil dinas (mobdin) dan motor dinas (motdin) yang kini sudah diamankan dan ditarik berjumlah 139 unit. Hasil ini dari kegiatan gerilya jajaran BPKAD dan Satpol PP Kutim menyisir tiga lokasi seperti Samarinda, Tenggarong, dan Sangatta dengan mendatangi para pejabat purna tugas Pemkab Kutim.

Yulianti menjelaskan dari 139 unit kendaraan dinas yang ditarik berasal dari tiga kota tersebut yaitu mobdin 35 unit dan motdin 23 unit. Selanjutnya jumlah kendaraan yang diamankan dari ASN yang mutasi ke luar daerah yaitu mobdin 1 unit dan motdin 1 unit. Untuk kendaraan dinas yang diamankan dari pemanfaatan aset dengan cara pinjam pakai oleh instansi vertikal yaitu mobdin 2 unit. Kemudian kendaraan dinas yang diamankan dari ASN yang tidak sesuai aturan atau mutasi antar OPD di lingkungan Pemkab Kutim yaitu mobdin 63 unit dan motdin 14 unit.

“Total seluruhnya untuk sementara yang sudah ditarik dan diamankan yaitu berjumlah 139 kendaraan dinas,” ungkap Yulianti disaksikan Pjs Bupati Kutim dan Seskab Irawansyah dalam kegiatan penyerahan aset kendaraan dinas Pemkab Kutim di area halaman depan Kantor Bupati Kutim, Kamis (3/12/2020).

Selanjutnya, menurut Yulianti dalam waktu dua minggu ke depan, BPKAD Kutim akan melakukan pengecekan bukti yuridis sebanyak 42 bidang tanah yang telah dimohonkan oleh beberapa OPD sehingga ada progres capaian sertifikasi tanah.

“Ini akan kita tingkatkan kedepannya dan menjadi harapan kita bersama, tanah-tanah milik Pemkab Kutim sudah aman dari segi fisik maupun dokumen. Dalam kegiatan ini kami bekerja sama dengan Badan Pertanahan Kutim,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Yulianti juga menuturkan beberapa hambatan yang dialami oleh BPKAD Kutim dalam penarikan sekaligus pengamanan aset kendaraan dinas mulai dari kurangnya data informasi alamat pengguna kendaraan yang berada di luar Sangatta. Kemudian adanya penolakan dari pemegang kendaraan dengan alasan memiliki surat pinjam pakai dan disposisi dari bupati terdahulu. Ada juga ASN purna tugas yang menggunakan kendaraan telah meninggal dunia dan kendaraan dinas ini akhirnya dikuasai oleh ahli waris. Terakhir, pengalihan penguasaan kendaraan dinas dari ASN purna tugas kepada pihak lain yang tidak berhak menggunakan kendaraan dinas.

Lebih jauh, Yulianti mengutarakan jika ia bersama jajaran BPKAD Kutim akan merencanakan aksi penertiban, penarikan, pengamanan dan pemulihan kembali aset daerah selanjutnya dengan 7 poin utama.

Pertama, membentuk tim penyelesaian permasalahan barang milik daerah. Kedua, memperbaiki manajemen pengelolaan barang milik daerah. Ketiga, melakukan pengamanan fisik, administrasi dan hukum terhadap barang milik daerah dalam hal ini kendaraan dinas bermotor. Keempat, melakukan penarikan, pengamanan dan penertiban kendaraan dinas bermotor melibatkan pihak-pihak yang berwenang. Kelima, melakukan distribusi kembali terhadap kendaraan dinas bermotor yang telah ditertibkan kepada OPD pengguna sesuai jabatan pengguna. Keenam, melakukan penertiban dan pengamanan administrasi dengan memperbaiki pencatatan kendaraan dinas bermotor dengan memanfaatkan teknologi informasi. Ketujuh, meningkatkan langkah pengawasan, monitoring dan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah secara berkala dan terjadwal. (hms13/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini