Beranda Kutai Timur Kutim Siap Jalankan 8 Poin Instruksi Gubernur Kaltim

Kutim Siap Jalankan 8 Poin Instruksi Gubernur Kaltim

901 views
0

Surat Intruksi Gubernur Kaltim. (ist)

SANGATTA – Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/135/BPBD/II/2021 terkait penerapan intruksi Gubernur Kaltim Isran Noor dengan Nomor Surat 1 Tahun 2021
terkait pengendalian, pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 di Kaltim, Kamis (4/2/2021).

Kasmidi pun mengimbau seluruh masyarakat Kutim patuh terhadap intruksi Gubernur Kaltim Isran Noor.

“Intruksinya sudah saya tandatangani. Saya juga sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, Satpol PP serta semua pihak terkait,” ungkapnya.

Kasmidi berharap agar intruksi yang dikeluarkan bisa berjalan dengan baik, sebab ini merupakan kepentingan masyarakat bukan hanya kepentingan pemerintah.

“Ini kepentingan bersama, Kutim juga harus ambil bagian untuk mencegah penyebaran COVID-19. Semoga kebijakan dari pemerintah ditaati dan masyarakat bisa memahami. Intinya kita coba selama Sabtu dan Minggu dengan berdiam diri di rumah,” paparnya

Untuk diketahui, surat intruksi Gubernur Kaltim yang dikeluarkan pada Kamis (4/2/2021) ini merupakan upaya pemerintah terhadap pencegahan penyebaran dan penanganan COVID-19 di Kaltim. Maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam surat itu tertuang pada poin pertama yakni kepala daerah harus mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan COVID-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing masing.

Kedua, kebijakan di daerah masing-masing mampu meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dengan menerapkan 5 M, yaitu mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Ketiga, melaksanakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim.

Keempat, masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kelima, melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap Sabtu dan Minggu secara berkala.

Keenam, membentuk dan mengaktifkan posko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dari tingkat permerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan sampai tingkat rukun tetangga (RT).

Ketujuh melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19 .

Kedelapan melaksanakan intruksi Gubernur ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. (hms13/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini