Suasana pasar induk Sangatta. (Dok Pro Kutim)
SANGATTA – Kegaduhan tutupnya pasar diakhir pekan yakni Sabtu dan Minggu yang dikaitkan dengan kebijakan Surat Edaran intruksi Gubernur Kaltim Isran Noor dengan Nomor Surat Nomor 1 Tahun 2021 sampai pula ke Kota Sangatta. Namun hal itu, langsung diterangkan oleh kepala Disperindag Kutai Timur (Kutim) dan ditegaskan pula oleh Plt Bupati Kutim bahwa pasar itu kebutuhan, jadi dibuka tetapi terbatas.
Dikonfirmasi awak media, Kepala Disperindag Kutim, Zaini sejauh ini sudah berkoordinasi dengan Plt Bupati Kutim terkait instruksi Gubernur dan tidak ada wacana penutupan pasar, yang mungkin dilakukan adalah pembatasan tapi tetap masih akan dikaji bersama gugus COVID-19, seperti apa mekanismenya.
“Pasar tentu tidak bisa kita tutup, karena pasar adalah pusat ekonomi masyarakat. Dari surat edaran Gubernur juga tidak ada turunan, yang disebut pembatasan aktivitas itu termasuk pasar. Kalau menurut pendapat kami, yang bisa dilakukan cuma pembatasan, tapi mekanismenya juga masih harus dibahas, “ ujarnya .
Zaini menyebutkan, sebelum pasar ditutup ada mekanisme yang harus dilakukan.
“Terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada pedagang maksimal 3 hari sebelum instruksi tersebut diberlakukan, kalau dadakan kasian pedagang kita yang sudah menyetok dagangannya,” paparnya.
Meski begitu, Zaini memastikan pihaknya akan terus mengiatkan disiplin protokol kesehatan, di lingkungan pasar, baik bagi pedagang maupun pengunjung.
Sementara itu, Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang pun yang ditemui usai apel gabungan Satgas COVID-19 di halaman Mako Satlantas Polres Kutim kembali menegaskan, pelayan fasilitas kesehatan dipastikan tetap buka karena itu prioritas. Kemudian untuk usaha UMKM termasuk cafe-cafe diwajibkan take away.
“Pasar di Kota Sangatta, itu merupakan kebutuhan jadi kita pantau saja (tidak ditutup). Maksudnya sehabis belanja langsung pulang tidak boleh terlalu ramai dan berkumpul. Intinya dibuka tapi terbatas, karena kebutuhan,” tutupnya. (hms7/hms3)