Beranda Kutai Timur Jadi Plh Bupati Kutim, Irawansyah Diminta Fokus Tangani COVID-19 – Perlancar Pemerintahan...

Jadi Plh Bupati Kutim, Irawansyah Diminta Fokus Tangani COVID-19 – Perlancar Pemerintahan dan Siapkan Pelantikan Kepala Daerah

551 views
0

Plh Bupati Kutai Timur Dr Drs H Irawansyah M Si. (Dok Pro Kutim)

SANGATTA – Mulai hari ini, sesuai Surat Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Isran Noor, Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Seskab Kutim) H Irawansyah menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kutim. Sehingga tak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah, akibat dimundurkan nya pelantikan Kepala Daerah yang seharusnya dilaksanakan 17 Febuari 2021 oleh Kemendagri.

Lantas apa saja tugas Irawansyah selama ditunjuk sebagai Plh Bupati Kutim?. Sesuai arahan Gubernur Kaltim H Isran Noor, Plh Bupati atau Walikota di daerah ini harus fokus pada penanganan COVID-19. Selain melakukan persiapan pergantian kepala daerah dan tugas-tugas keseharian. 

“Tugas utama Sekretaris Daerah setelah menjadi Plh Bupati atau Walikota adalah penangan COVID-19. Karena masalah Covid tidak mengenal waktu, kewaspadaan dan sinergitas dengan TNI, Polri serta kekuatan masyarakat lainnya harus digalakan,” tegasnya. “Terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk  menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19,” tambah Isran di Kantor Gubernur.

Tak hanya itu, Plh Kepala Daerah juga diingatkan untuk segera melaksanakan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan program yang sudah disepakati dengan DPRD. Apalagi sekarang sudah masuk Februari, sehingga pelaksanaan program kegiatan pembangunan 2021 hanya menyisakan waktu efektif 10 bulan.

Kendati di daerah tak terjadi kekosongan pimpinan karena adanya Plh, Isran tetap berharap Mendagri segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala daerah terpilih. Agar roda pemerintahan dan pembangunan segera berjalan dibawah kepala daerah yang baru. 

Sebelumnya Gubernur Kaltim menerbitkan surat penunjukan Sesda Kukar, Mahulu, Kutim, Berau, Paser dan Samarinda sebagai Plh Kepala Daerah. Berlaku mulai 17 Februari 2021 ini karena pejabat lama sudah purna tugas. Penunjukan Plh Kepala Daerah dilakukan sesuai UU Pemda. Bertujuan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah  serta mengisi kekosongan jabatan bupati dan walikota.

Sesda yang ditunjuk sebagai Plh Kepala Daerah, akan melaksanakan tugas hingga dilantiknya kepala daerah definitif. Berdasarkan hasil Pilkada Tahun 2020 dan SK Mendagri. 

Saat ini, Pemprov Kaltim sudah mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wabup  Berau, Mahulu, Paser dan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, sedangkan Kukar dan Kutim menyusul setelah KPU melakukan rapat penetapan pemenang Pilkada , kemudian  DPRD menggelar rapat paripurna pengusulan pengangkatan.

Penunjukan penugasan Seskab Kutim sebagai Plh Kepala Daerah itu berdasarkan Surat nGubernur Kaltim Nomor 130/0593/B.PPOD.III tanggal 16 Februari 2021. (hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini