Beranda Pemerintahan Melalui Rapat Paripurna, DPRD Kutim Usulkan AS-KB Jadi Kepala Daerah

Melalui Rapat Paripurna, DPRD Kutim Usulkan AS-KB Jadi Kepala Daerah

542 views
0

ASKB mengikuti Rapat Paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kutim terpilih. Foto: Riki Halmas DPRD Kutim

SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) baru saja menggelar Rapat Paripurna ke-2 tentang usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kutim terpilih Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) periode 2021-2024 dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua DPRD Kutim Asti dan Arfan di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kutim, Sabtu (20/2/2021).

Hal ini berdasarkan hasil penetapan KPU Kutim yang sah tentang Bupati dan Wakil Bupati Kutim pada rapat pleno, Kamis (18/02/2021) di Pelangi Room Hotel Royal Victoria. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dari nomor urut 01 Mahyunadi-Lulu Kinsu pada Selasa (16/2/2021) lalu karena tidak ada kedudukan hukum.

Ditemui awak media, Bupati Kutim yang akan dilantik Ardiansyah Sulaiman menegaskan akan siap menyatukan semua pihak dalam membangun Kutim.

“Setelah kita menyelesaikan tugas dalam Pilkada, kita semua menyatu membangun Kutim. Pemerintah sebagai eksekutif, DPRD sebagai legislatif, kemudian aparatur yang lain sebagai yudikatif,” ujarnya.

Ia dan Kasmidi telah menyiapkan segalanya untuk bersiap membangun kabupaten yang mempunyai 18 kecamatan ini.

“Semua kita siapkan untuk membangun Kutim,” tegasnya.

Direncanakan keduanya akan dilantik pada Jumat (26/2/2021) mendatang melalui virtual atau dalam jaringan (daring) oleh Gubernur Kaltim Isran Noor sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian secara serentak pada gelombang pertama. Pengambilan sumpah dan pelantikan bupati/wali kota terpilih pada Pilkada Tahun 2020 untuk gelombang pertama dipastikan tidak digelar pada Rabu (17/2/2021).

Informasi ini disampaikan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin setelah mendapat informasi dari Kepala Biro PPOD Deni Sutrisno. 

“Setelah kami berkoordinasi, dipastikan SK Mendagri terkait pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020 yang seyogyanya dilantik pada Rabu (17/2/2021) diundur ke Jumat (26/2/2021),” kata Ivan sapaan akrabnya dalam laman instagram Pemprov Kaltim.

Disebutkan, Kemendagri mengharapkan semua kepala daerah yang akan mengemban tugas hingga tahun 2024 ini dilantik bersamaan dan melalui virtual. Disebutkan untuk memastikan SK Mendagri terbit, Biro PPOD sudah berada di Jakarta, hanya saja  yang terbit baru SK pemberhentian pejabat lama.

Jubir Pemprov Kaltim ini menambahkan ada 6 kepala daerah yang akan dilantik yakni Berau, Mahakam Ulu (Mahulu), Paser, Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutim. (hms13/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini