Wabup Kasmidi Bulang. (Dok Pro Kutim)
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Wabup Kutim Kasmidi Bulang mengatakan bahwa pihak perusahaan yang beroperasi di kecamatan Long Mesangat wajib mengeluarkan CSRnya untuk kecamatan tersebut berkalaborasi dengan APBD Kutim.
Dijelaskan, Wabup Kutim Kasmidi Bulang, perkara itu hanyalah masalah kurangnya komunikasi antara pihak terkait. Kasmidi menilai, perusahaan di daerah tersebut tidak tergolong bandel. Sebab, menurut Kasmidi, setiap kali perusahaan diajak berdiskusi, selalu ada respons yang baik.
“Namun, untuk menanggapi kebutuhan dan usulan masyarakat yang berkaitan dengan program CSR, juga menjadi kewajiban dari pihak perusahaan,” kata Kasmidi saat ditemui awak media usai mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbangcam) Long Mesangat, Senin (15/03/21) lalu.
Lanjut, mantan anggota DPRD Kutim 2 periode itu mengatakan kedepanya CSR (coorporate social responsibility) bakal di kolaborasikan dengan program Pemkab Kutim dan APBD Kutim. Setelah musrenbang kecamatan selesai, akan diagendakan mempertemukan dengan para camat beserta pihak perusahaan untuk mendiskusikan terkait pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Nanti kita bagi tugas, APBD kita masuk di mana dan pihak perusahaan di mana. Kita lakukan bersama-sama, biar program kita ini bisa berjalan semua,” pungkasnya. (hms7/hms3)