Beranda Kutai Timur Kutim Fokus Selesaikan Revisi RTRW Terkait HPL

Kutim Fokus Selesaikan Revisi RTRW Terkait HPL

249 views
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman (batik coklat) tampil kompak bersama Wakil Menteri ATR/BPN RI Surya Tjandra, Wakil Menteri KLHK Alue Dohong, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Kaltimtara Asnaedi dan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi dalam momen Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kaltimtara Tahun 2021. Foto: Irfan Pro Kutim

SAMARINDA – Demi mewujudkan tanah untuk keadilan ruang hidup bagi rakyat serta menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta menjadikan tanah sebagai sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kaltimtara melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kaltimtara Tahun 2021 di Ballroom Hotel Mercure, Jumat (26/3/2021).

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN RI Surya Tjandra, Wakil Menteri KLHK Alue Dohong, Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltimtara Asnaedi, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, Asisten 1 Pemkesra Pemkab Kutim Suko Buono, Kepala Diskominfo Kaltim Suprihanto Ces dan beberapa pejabat kepala daerah dan tokoh undangan yang hadir.

Ditemui usai kegiatan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, Bupati Kutim Ardiasnyah Sulaiman akan melakukan sejumlah gebrakan percepatan sesuai dengan arahan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 19 Maret lalu. Salah satu muatannya yakni tentang hak pengelolaan lahan (HPL).

“HPL ini menjadi penting dan secara umum kita akan masukkan dalam revisi RTRW Kutim yang ada sekitar 47 ribu hektar. Nah, dari 47 ribu hektar itu ada desa-desa di Kutim yang tersebar di 18 kecamatan yang masuk dalam kawasan hutan dan jalan nasional sebagai fasilitas jalan provinsi. Tahun ini, mudah-mudahan kita kejar untuk bisa diselesaikan revisi RTRW Kutim termasuk di dalamnya ada Taman Nasional Kutai (TNK) Kutim yang kini juga belum selesai. Sebelumnya dulu dari 23 ribu hektar disepakati 17 ribu hektar tapi baru dikeluarkan 7.800 hektar jadi belum tuntas,” tegasnya.

Ardiansyah menambahkan Pemkab Kutim terus berkomitmen dalam menuntaskan penyelesaian RTRW Kutim pasalnya Kutim didukung kondisi hutan 60 persen masih bagus dan perizinan hutan konservasi berkelanjutan.

“Pemkab Kutim akan menjalankan Reforma Agraria ini dalam menuju restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (khususnya tanah). Selanjutnya terhindar dari timbulnya konflik agraria yang dipicu tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan. Maka pemerintah merasa perlu untuk melakukan Reforma Agraria yang bertujuan menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber-sumber agraria,” urainya.

Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN Kaltimtara Asnaedi melaporkan ada dua topik yang menjadi pembahasan utama dalam Rakor Reforma Agraria ini. Pertama, membahas tentang penyesuaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan di Kaltimtara. Kemudian topik kedua membahas tentang pemberdayaan masyarakat pada kawasan hutan. Asnaedi mengatakan beberapa permasalahan khususnya agraria masih terjadi di Kaltim. Bahkan ketika pelepasan Tora kepada masyarakat adat masih sering terjadi sengketa dengan perusahaan.

“Tetapi pada Rakor kali ini kami sangat berharap menciptakan suatu landasan arah apa-apa yang dikerjakan selama tahun ini. Selama tahun 2022 sudah landing dan menciptakan sesuatu luar biasa di Kaltimtara,” ucapnya.

Selanjutnya, Wakil Menteri ATR/BPN RI Surya Tjandra menyebut pemerintah telah memiliki lahan cadangan yang tidak terpakai. Terdapat 2,7 juta hektare hutan produksi yang dikonvensi (HPK).

Dari HPK tersebut dapat digunakan sebagai lahan pertanian. Hanya saja agar tidak terjadi tumpang tindih, pemerintah saat ini mengeluarkan SK. Di Kaltim sendiri pada tahun 2019 telah mengeluarkan SK lahan hutan seluas 12 ribu hektar. Ia berharap lahan yang ada dikelola sebaik mungkin.

“Sudah ada 2,7 juta hektare yang sudah dicadangkan. Karena perlu ditata batas. Persoalannya adalah Kaltim sudah diSK-kan tahun 2019 terdapat 12 ribu hektar untuk HPK tidak produktif. Sementara itu Kaltim memiliki 60 persen lahan yang tidak terpakai, sedangkan sisanya merupakan ruang gerak yang dipakai saat ini,” tegasnya. (hms13/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini