Beranda Keagamaan Tertinggi Rp 40.000, Terendah Rp 25 Ribu – Kadar Zakat Fitrah di...

Tertinggi Rp 40.000, Terendah Rp 25 Ribu – Kadar Zakat Fitrah di Kutim Tahun Ini

492 views
0

Suasana rapat penentuan kadar zakat fitrah tahun 2021. (Wahyu Pro Kutim)

SANGATTA – Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah tahun 2021 yang konversikan berupa uang. Rapat yang dibuka langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berlangsung di Masjid Agung Al-Faruq Sangatta, Senin (12/4 /2021) siang. Diikuti kepala Disperindag H Zaini, Ketua Dewan Masjid H Ramli, Perwakilan Baznas Kutim Subhan dan undangan lainnya.

Rapat tersebut menentukan kadar zakat fitrah se Kutim tahun ini, berupa makanan pokok (beras) dengan jumlah 2,5 Kilogram perjiwa. Melalui keputusan bersama, berdasarkan perhitungan rata-rata konsumsi dan harga beras di Kutim. Jika di konversi berupa uang dengan besaran Rp 40 ribu (nilai tertinggi perjiwa), Rp 35 ribu (nilai pertengahan perjiwa) dan Rp 25 ribu (nilai terendah perjiwa). Sedangkan Fidyah sebesar 30 ribu perjiwa perhari.

“Setelah kita diskusikan, kadar zakat fitrah tahun 2021 ini masih sama dengan nilai kadar zakat di tahun 2020,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kutim H Nasrun.

Tahun 2020 lalu, kadar zakat tertinggi, sedang, hingga terendah bernilai masing-masing Rp 40.000, Rp 35.000, dan Rp 25.000 per jiwa juga. Penentuan dilakukan usai mencermati harga beras tertinggi di Kutim. Sebab, setelah pendataan, ditemukan adanya perbedaan harga beras di 18 kecamatan.

“Harga yang paling tinggi itu Rp 15.000 dari kecamatan Sangkulirang dan Muara Ancalong. Tapi kita genapkan ke Rp 16.000 untuk memudahkan penghitungan seperti tahun lalu,” terangnya.

Mengikuti harga beras tertinggi, selanjutnya dikalikan dengan 2,5 persen sebagai takaran makan per jiwa per hari di daerah. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut  Kemenag menetapkan kadar zakat fitrah di Kutim masih sama dengan tahun sebelumnya.

Selain zakat fitrah, kadar fidyah juga ditentukan bersama dalam rapat tersebut. Berbeda dengan nilai zakat fitrah yang tetap, nilai fidyah mengalami kenaikan pada tahun 2021 sebanyak Rp 5.000.

“Untuk fidyah kita sepakati bersama menjadi Rp. 30.000 perhari,” putusnya.

Sebelumnya Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menginginkan agar tidak ada penumpukan menjelang malam takbiran bagi masyarakat yang membayar zakat.

“Mohon menyampaikan kepada masyarakat agar sesegera mungkin dalam membayar zakat supaya tidak ada penumpukan di akhir ramadhan,” ujarnya.(hms7/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini